Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa "Green Building", Kesempatan Bisa Hilang....

Kompas.com - 18/04/2012, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi beberapa negara maju mengharuskan perusahaan yang berkantor di negara berkembang untuk menyewa kantor bersertifikat hijau. Sebuah bangunan perkantoran yang enggan menerapkan konsep ini bisa kehilangan kesempatan disewa oleh perusahaan multinasional.

"Nantinya, konsep bangunan hijau bukan sekedar kebutuhan saja, namun didorong oleh keinginan pasar. Amerika Serikat contohnya, mengharuskan perusahaan menyewa kantor yang bersertifikat hijau. Ini adalah peluang, jadi siapa yang tidak menerapkan, maka tertinggal untuk mendapat kesempatan ini," kata arsitek Ridwan Kamil dari PT Urbane Indonesia, ditemui di acara groundbreaking Menara Sentraya di Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Konsep bangunan hijau di Indonesia, menurut Ridwan, sampai saat ini masih sebatas wacana. Beberapa penyebabnya, antara lain pengembang masih berpikir jangka pendek terkait esensi penerapan konsep bangunan hijau tersebut.

"Ini adalah kritikan saya terhadap para pengembang di Indonesia. Konsep green masih sebatas wacana atau sekedar marketing semata tanpa tahu esensinya. Seolah, kalau sudah menanam pohon itu sudah green," ujarnya.

Pengembang juga berat menerapkan konsep ini dikarenakan investasi awal yang tidak sedikit. Ridwan mengatakan, setidaknya dibutuhkan 15% tambahan anggaran dari harga konstruksi normal. Apalagi, teknologi dan material yang menunjang bangunan hijau masih perlu diimpor dari negara lain.

Selain mengkritisi pengembang sebagai pelaku konsep bangunan hijau, Ridwan menilai, peran pemerintah lewat regulasi juga belum maksimal. Pemerintah diminta mendukung konsep bangunan hijau agar berlaku wajib bagi semua pemilik bangunan atau pengembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau