Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memanfaatkan "Grace Period" Kartu Kredit

Kompas.com - 14/04/2012, 23:17 WIB

KOMPAS.com - Untuk menghindari bunga, kita memang bisa memanfaatkan masa tenggang alias grace period. Ini adalah waktu yang diberikan bank penerbit kartu kredit sebelum membebani bunga pada jumlah tagihan kita yang belum terbayar. Dengan demikian, kita dianggap aman berbelanja dan membayar tagihan tanpa terkena bunga di masa tenggang ini.

Lalu, kapan masa tenggang tersebut? Kebanyakan kartu kredit memiliki grace period rata-rata sekitar 25 hari, bahkan ada yang sampai 30 hari. Nah, misalkan jatuh tempo tagihan Anda setiap tanggal 30, sementara tagihan dicetak tanggal 10. Maka, yang ditagihkan hanyalah transaksi yang terjadi di bawah tanggal 10. Jika Anda belanja di antara tanggal 11-30 dan Anda membayar sekalian di jeda waktu itu, maka Anda akan terbebas dari beban bunga.

Namun, Anda tetap perlu berhati-hati. Tak semua kartu kredit menerapkan masa tenggang seperti ketentuan yang dibuat. Ada beberapa kartu kredit yang "nakal" dan mengakali grace period. Jadi, jika diberitahu bahwa masa tenggang kartu kredit Anda 30 hari, itu hanya berlaku untuk pembayaran lunas. Jika Anda hanya membayar 95 persen dari tagihan, Anda akan tetap kena bunga 100 persen.

Ada juga kartu yang mengurangi grace period menjadi 20-15 hari saja. Malah ada yang sampai tidak memberikan grace period sama sekali. Kalau ini kasusnya, berarti Anda harus siap membayar lebih atau lunas setiap tagihan.

(CHICMagz.com/Erma Dwi Kusumastuti)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com