Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bentuk Badan Pelaksana Rumah Susun

Kompas.com - 12/04/2012, 13:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan membentuk badan pelaksana untuk menyelenggarakan pengadaan rumah susun (rusun) di Indonesia sesuai amanat UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun). Badan ini diharapkan bisa mengatur dan mengkoordinasikan segala urusan rumah susun sehingga dapat mewujudkan penyediaan rumah susun layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah MBR.

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Guratno Hartono, di Jakarta, Rabu (11/4/2012), menjelaskan, badan tersebut nantinya dapat menunjuk badan sejenis yang sudah ada seperti Perum Perumnas atau badan baru dengan tugas sesuai Undang-undang No 20/2011 dan di bawah koordinasi Kementerian Perumahan Rakyat.

"Dengan adanya badan ini, persoalan yang dihadapi, seperti ketiadaan listrik, air dan sebagainya akan ada yang mengurus. Badan ini juga akan mengatur tentang penghunian, karena rumah susun umum dapat subsidi atau rumah nonrusun untuk MBR," katanya.

Guratno mengatakan, karena rusun bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan sekitar Rp 2,5 - Rp 4,5 juta per bulan, maka badan pelaksana ini diharapkan dapat juga mengatur pengelolaan penghuniannya.

"Hal itu agar rumah susun bersubsidi ini dipastikan tepat sasaran dan tidak berpindah tangan. Jika ini (dijual dan atau pindah tangan), maka hal itu akan ditangani kembali oleh badan pelaksana ini," katanya.

Dia menambahkan, badan tersebut juga ditugaskan untuk membangun rusunt. Namun, lanjut Guratno, perihal pembangunan fisik rusun, badan ini dapat menugaskan kontraktor ataupun pengembang yang ada.

"Badan ini akan diberikan anggaran untuk melakukan tugas-tugas tersebut. Dia memiliki kuasa penggunaan anggaran," katanya.

Selain itu, menurut Guratno, pengalihan kepemilikan satuan rumah susun, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2011 pada ayat (2) huruf b dan huruf c, juga hanya dapat dilakukan kepada badan pelaksana.

"Rumah susun umum dan rumah susun khusus, baik yang sudah ada terbangun ataupun baru nanti, jika akan dilakukan peningkatan kualitas yang dapat melaksanakan hanya badan pelaksana," katanya.

Mengenai bentuknya, Guratno menjelaskan, belum ada kepastian mengenai badan pelaksana rumah susun ini karena hal itu secara detil masih akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Sesuai UU maka PP akan diselesaikan maksimal satu tahun setelah UU Rusun ini disahkan," katanya.

Dia juga menambahkan, badan ini juga akan menangani masalah rusun yang berada di seluruh daerah yang ada di Indonesia.

"Ini sangat strategis agar persoalan backlog perumahan di Indonesia sebesar 13 juta unit lebih, segera bisa diselesaikan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com