Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengetatan Kredit Tidak Akan Berimplikasi Negatif

Kompas.com - 11/04/2012, 19:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan baru Bank Indonesia (BI) mengenai pengetatan kredit antara lain terhadap persyaratan pengucuran kredit kepemilikan rumah (KPR) tidak akan berimplikasi negatif terhadap perkembangan sektor properti di Indonesia.

"Kami tidak melihat implikasi negatif terhadap peraturan baru mengenai besaran loan to value (LTV) dikeluarkan BI," kata Chairman Jones Lang LaSalle Indonesia, Lucy Rumantir, dalam paparan konsultan properti internasional, Jones Lang LaSalle, di Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Dengan demikian, lanjut Lucy, tidak akan ada banyak perubahan terhadap perkembangan sektor properti pada sepanjang 2012 ini. Apalagi, kata dia, pembeli kondominium atau apartemen kelas atas lebih banyak membeli properti dengan menggunakan uang tunai, baik secara bertahap atau secara langsung dan sedikit yang menggunakan KPR.

Sementara itu, Head of Research Jones Lang LaSalle, Anton Sitorus mengatakan, peraturan BI terkait LTV tidak akan berpengaruh terhadap sektor properti karena besaran uang muka yang ditetapkan minimal adalah 30%.

"Selama ini, bank telah menetapkan rata-rata 20% untuk uang muka, jadi perbedaannya sedikit," kata Anton.

Menurut dia, sektor yang lebih akan berdampak adalah sektor pembiayaan otomotif atau kendaraan bermotor yang selama ini bisa diperoleh dengan uang muka hingga sebesar nol persen.

Sebelumnya, BI mengeluarkan peraturan baru mengenai besaran LTV untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB). Direktur Perencanaan Strategis dan Humas Bank Indonesia Dody Budi Waluyo di Jakarta, 16 Maret 2012 lalu, mengatakan aturan itu dikeluarkan untuk meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Dody menjelaskan, rasio LTV, adalah angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, dan ditetapkan maksimal 70 persen. Ruang lingkup KPR yang dimaksud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari tujuh puluh meter persegi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com