Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Insentif

Kompas.com - 11/04/2012, 06:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang masih keberatan bila menerapkan konsep bangunan hijau tanpa diberi insentif oleh Pemerintah. Alasannya, penerapan bangunan hijau ini membutuhkan penambahan biaya 10-15 persen.

"Kami sedang meminta kepada Pemerintah untuk memberi insentif. Tanpa insentif, maka tidak akan menarik untuk diterapkan. Insentif itu, misalnya kemudahan pajak atau izin membangun area komersial," kata Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Setyo mengatakan, penerapan bangunan hijau tidak sebatas lahan atau taman hijau. Tapi, bangunan yang memiliki kualitas produk dengan kaidah-kaidah ramah lingkungan, seperti reduce, reuse, dan recycle (3R). "Kami sudah mengarah ke sana, salah satu caranya dengan bekerjasama dengan GBCI (Green Building Council Indonesia). Produk juga harus legal, misalnya tidak menggunakan kayu ilegal," jelasnya.

Mengenai insentif, kata Setyo, pengembang membutuhkannya karena menerapkan bangunan hijau tidak murah. Pengembang membutuhkan investasi tambahan 10-15 persen. Bila dibandingkan negara lain, Singapura misalnya, memang tidak membutuhkan insentif bangunan hijau. Namun, di Singapura harga jual rumah atau apartemen tidak diberi patokan.

"Di Singapura, kalau untuk rumah sewa dengan bangunan hijau, di bawahnya dikosongkan. Kalau bangunan hijau di rumah susun milik, bagian bawahnya dipergunakan untuk komersial. Kalau kita mau mengosongkan, nanti terjadi peralihan fungsi. Jadi, harus dirubah mindset-nya kalau pengembang mau dapat untung besar. Padahal, yang mendapat keuntungan itu konsumen dengan kepentingan investasi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bangunan hijau pada April 2012. Peraturan ini bersifat wajib atau mandatori, serta memiliki sanksi bagi konsultan atau pengembang yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Adapun sanksinya, bagi bangunan baru (new building) tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama (existing building) tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Berita
Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com