Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan BI Ganggu Penjualan Rumah

Kompas.com - 11/04/2012, 06:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Ciputra, Tulus Santoso menilai, Peraturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 70 persen dari total harga rumah bakal mengganggu angka penjualan rumah. "(Peraturan) 30 persen uang muka pasti mengganggu," ujar Tulus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (10/4/2012) kemarin.

Dia menjelaskan, dengan uang muka sebesar 30 persen, maka harga rumah akan naik setelah value-nya naik. Ia menyebutkan, harga rumah untuk tahun berikutnya bisa naik 10 persen. Tetapi, harga perumahan di Indonesia masih terbilang rendah dibanding di luar negeri.

Terlepas dari regulasi itu, sekalipun 90 persen dari bisnis Ciputra Group adalah perumahan, ketentuan BI tersebut tidak menurunkan optimisme grup untuk mencapai target penjualan tahun ini. Ciputra Group menargetkan penjualan pasar tahun 2012 mencapai Rp 10 triliun, atau meningkat 80 persen dari capaian tahun 2011 yang sebesar Rp 5,5 triliun.
Sementara hingga akhir Maret 2012, realisasi penjualan pemasaran Grup Ciputra baik di luar negeri maupun domestik telah mencapai Rp 1,66 triliun, atau 18 persen dari target.

"Sementara ini memang permintaan cukup kuat. Kendalanya mungkin di pembiayaan. Tetapi pada umumnya likuiditas perbankan nasional cukup baik, kemudian suku bunga juga cenderung rendah. Seperti BCA (Bank Central Asia) yang menawarkan bunga fix 8 persen selama 58 bulan," pungkas dia.

Seperti diberitakan, BI telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah. Rasio LTV (loan to value) untuk KPR adalah maksimal 70 persen. Peraturan yang akan diberlakukan 15 Juni 2012 ini karena BI melihat pertumbuhan kredit konsumtif KPR mencapai sekitar 33 persen. Angka itu lebih besar dibandingkan pertumbuhan kredit keseluruhan yang hanya sebesar 24-25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau