Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Uang Muka Harusnya pada Harga Jual

Kompas.com - 02/04/2012, 12:15 WIB

MANADO, KOMPAS.com - Ketua umum DPP Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso menilai, aturan Bank Indonesia (BI) tentang kenaikan uang muka atau down payment (DP) 30 % kredit pemilikan rumah (KPR) tidak adil. Harusnya, aturan loan to value ini membatasi pada harga jual, bukan tipe rumah.

"Tipe rumah 70 meter persegi itu berbeda-beda di setiap daerah. Rumah seharga Rp 300 juta - Rp 400 juta di Pulau Jawa berbeda dengan luar Jawa, tergantung skala ekonomi tiap wilayahnya," kata Setyo di acara peringatan HUT REI ke-40 di Manado, Sabtu (31/3/2012).

Setyo mengatakan, aturan tersebut dirasa tidak adil karena ukurannya dilihat dari sisi kawasan Jabodetabek semata. Menurutnya, BI harusnya melakukan pembatasan bukan pada besarnya tipe rumah, melainkan harga jualnya.

"Masak dengan harga lebih murah masyarakat harus DP 30%, harusnya dipatok dengan harga misalnya Rp 700 juta atau Rp 1 miliar sekalian," ujarnya.

Besaran DP 30 % bagi Setyo juga tidak adil karena perbankan sebagai pemberi KPR punya kemandirian menilai soal layak tidaknya penerima KPR.

"Harusnya, biarlah itu jadi mekanisme bank sebagai pemberi KPR," katanya.

Seperti diberitakan, BI telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah. Rasio LTV untuk KPR adalah maksimal 70%. Peraturan yang akan diberlakukan 15 Juni 2012 ini karena BI melihat pertumbuhan kredit konsumtif KPR mencapai sekitar 33 %. Angka itu lebih besar dibandingkan pertumbuhan kredit keseluruhan yang hanya sebesar 24-25%.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com