Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan 30 Persen Belum Berlaku di Bank Syariah

Kompas.com - 29/03/2012, 11:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan baru Bank Indonesia (BI) terkait besaran uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah belum diberlakukan untuk bank syariah. Aturan loan to value (LTV) ini ditetapkan untuk kepemilikan rumah minimal tipe 70 meter persegi.

"Peningkatan uang muka terkait aturan LTV belum diberlakukan bagi bank syariah. LTV ini ditetapkan untuk kepemilikan rumah mulai tipe 70," kata Direktur utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Arviyan Arifin, Rabu (28/3/2012), ketika meresmikan Muamalat Consumer Center di Jakarta.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut dia, rumah dengan tipe di bawah 70 meter persegi masih diperbolehkan menggunakan uang muka kredit pemilikan rumah di bawah 30 persen. Bank Muamalat sendiri masih berfokus pada pembiayaan perumahan di bawah tipe 70 meter persegi serta harga maksimum Rp 500 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memberlakukan peraturan bagi calon pembeli rumah tipe minimal 70 meter persegi. Pembeli melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) harus menyiapkan uang muka minimal 30 persen dari harga jual rumah. Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012.

BI menerapkan aturan tersebut karena melihat harga jual rumah dengan kredit pemilikan apartemen (KPA) dan kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami kenaikan 10 persen-15 persen setiap bulannya. Kenaikan harga ini tidak sesuai dengan harga riil rumah sehingga perbankan perlu melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga (bubble).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com