Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri: Yang Dibutuhkan Bukan Rusunawa!

Kompas.com - 28/03/2012, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Faisal Basri mengatakan, kebutuhan perumahan bagi masyarakat di ibukota bukanlah dalam bentuk rumah susun sewa. Hal itu karena banyak warga telah memiliki tanah tapi tanpa rumah yang layak.

"Tidak benar bila konsep yang didorong adalah dari pemilik menjadi penyewa rumah, karena sama saja itu mengurangi kekayaan seseorang," kata Faisal Basri dalam diskusi perumahan di Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Faisal mengemukakan hal tersebut terkait dengan konsep Pemerintah Provinsi DKI yang antara lain menginginkan para pemilik rumah di bantaran kali di Jakarta untuk segera pindah ke berbagai rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah dibangun. Ekonom UI itu juga mengkritik program pembangunan 1.000 Menara karena hal itu juga akan mendorong lebih banyak orang memiliki rumah dalam bentuk sewa dan bukan dalam bentuk kepemilikan sebenarnya dan jauh lebih ideal.

Ia juga mempertanyakan Pasal 22 ayat (3) UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang menyebutkan aturan minimum adalah rumah tipe 36 yang dapat memperoleh kemudahan untuk mendapatkan fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP). Padahal, lanjut Faisal, hal sebenarnya dibutuhkan khususnya bagi pasangan muda baru menikah adalah rumah sederhana yang berkembang dengan sistem rumah tumbuh.

Senada dengan Faisal, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo juga menyatakan persetujuannya dengan konsep rumah tumbuh dibanding penetapan maksimal tipe 36 untuk mendapatkan fasilitas FLPP. Aturan ini, menurut Eddy, sangat memberatkan para pengembang kecil dan menengah karena biasanya lebih banyak membangun rumah tipe 22 dan tipe 29.

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan aturan luas minimum bangunan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tak merugikan masyarakat.

"Pasal itu tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Djan Faridz.

Menpera mengatakan, pengaturan dalam Pasal 22 ayat (3) ini merupakan upaya pemerintah dalam penyediaan rumah tinggal, tidak hanya memenuhi standar fisik bangunan, melainkan harus bisa dijadikan sarana interaksi anggota keluarga, sehingga tercipta suasana yang sehat lahir, batin, sosial, dan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com