Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Desak UU Perumahan Dicabut

Kompas.com - 26/03/2012, 11:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok aliansi pengembang dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menilai UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 1 Tahun 2011 menyulitkan para pengembang dan kalangan masyarakat yang ingin mendapat rumah. Mereka menuntut pasal tersebut dicabut.

"Kami ingin agar Pasal 22 ayat (3) UU No 1/2011 dicabut karena membuat rakyat yang termasuk MBR tidak bisa memiliki rumah," kata Koordinator Masyarakat Aliansi Korban Arogansi Menpera (Makam), RM Nur Hidayat, di sela-sela aksi demonstrasi di Jakarta, Senin (26/3/2012).

Ia memaparkan, pasal tersebut membatasi hanya rumah dengan tipe minimum 36 berhak mendapatkan bantuan kredit fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP) yang merupakan program Kementerian Perumahan Rakyat. Padahal, lanjut dia, banyak warga tergolong MBR masih belum mampu membeli rumah tipe tersebut.

Selain itu, lanjutnya, UU Perumahan juga dinilai hanya berpihak kepada pemodal besar dan jelas-jelas merugikan pengusaha properti kecil. Nur mengemukakan, sebelum adanya aturan tipe minimum tersebut, banyak MBR telah membeli rumah tipe 22 dan tipe 29 karena lebih sesuai dengan kondisi finansial mereka. Namun, karena aturan tersebut, banyak bank mengerem pembiayaan atau tidak mencairkan pinjaman kredit untuk rumah sederhana tipe 22 dan 29 tersebut.

Menurut dia, hal tersebut jelas merugikan pengembang. Pasalnya, ketika bank tidak mencairkan kredit, kerugian terbesar dibebankan kepada pengembang perumahan sederhana. Bila pengembang perumahan sederhana tidak dapat membayar gaji karyawan dan kuli bangunan, lanjutnya, maka yang akhirnya terjadi adalah PHK dan pengangguran.

Adapun aksi Makam tersebut diikuti sekitar 50 orang itu rencananya akan dilanjutkan ke Istana Negara dan juga ke Gedung DPR RI. Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan aturan luas minimum bangunan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tak merugikan masyarakat.

"Pasal itu tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Djan Faridz.

Menpera mengatakan bahwa pengaturan dalam Pasal 22 ayat (3) ini merupakan upaya pemerintah dalam penyediaan rumah tinggal, tidak hanya memenuhi standar fisik bangunan, melainkan harus bisa djadikan sarana interaksi anggota keluarga, sehingga tercipta suasana yang sehat lahir, batin, sosial, dan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com