Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Berpenghasilan Rp 10 Juta Masih Aman

Kompas.com - 21/03/2012, 07:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat berpenghasilan Rp 10 juta tidak perlu mencemaskan aturan Bank Indonesia mengenai kenaikan down payment atau uang muka kredit pemilikan rumah hingga 30 persen. Peraturan ini hanya dikenakan untuk tipe rumah minimal 70 meter persegi dengan harga jual di atas Rp 350 juta.

"Kebijakan ini tidak akan menyentuh masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan," kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Iqbal Latanro, di Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Iqbal mengatakan, peraturan BI tersebut tidak menakutkan seperti yang banyak dikeluhkan. Hal itu karena aturan down payment ini diperuntukkan bagi kalangan menengah ke atas, dengan pembelian rumah tipe 70 meter persegi ke atas atau produk rumah seharga Rp 350 juta ke atas.

"Sementara pasar perumahan di Indonesia itu paling banyak di bawah tipe 70. Jadi, aturan ini berpengaruh untuk menengah ke atas," katanya.

Namun, meski memengaruhi pasar kelas menengah atas, menurut Iqbal, pengaruh tersebut tidak akan signifikan.

"Kalau konsumen yang membeli rumah di atas Rp 350 juta biasanya memiliki kemampuan finansial yang sudah mampu. Jadi, mereka tidak akan terganggu aturan LTV," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia memberlakukan peraturan bagi calon pembeli rumah tipe minimal 70 meter persegi. Pembeli melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) harus menyiapkan uang muka minimum 30 persen dari harga jual rumah. Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012.

Bank Indonesia menerapkan aturan ini karena melihat harga jual rumah dengan kredit pemilikan apartemen (KPA) dan kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami kenaikan 10 persen-15 persen setiap bulannya. Kenaikan harga ini tidak sesuai dengan harga riil rumah sehingga perbankan perlu melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga (bubble).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com