Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenang...Kenaikan Bukan untuk Rumah Bersubsidi!

Kompas.com - 20/03/2012, 17:29 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Penetapan Bank Indonesia terkait uang muka minimum sebesar 30% untuk perumahan non-subsidi tidak akan terlalu berpengaruh signifikan karena konsumennya adalah kalangan menengah ke atas.

"Pengaruhnya pasti ada, salah satunya penundaan pembelian rumah. Namun, hal itu tidak akan terlalu signifikan karena konsumen rumah nonsubsidi masyarakat menengah ke atas, rata-rata tidak terlalu mempermasalahkan uang muka," kata Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat, Yana Mulyana, pada acara Temu Anggota REI Jabar di Bandung, Selasa (20/3/2012).

Sebelumnya, besaran uang muka rumah nonsubsidi di bawah 30%, yaitu rata-rata 20%, sementara untuk rumah bersubsidi sebesar 10%. Khusus untuk rumah yang disubsidi, kata Yana, tidak ada perubahan karena tidak terkena aturan BI tentang uang muka minimal 30%.

"Peraturan BI itu hanya untuk rumah nonsubsidi, sedangkan untuk rumah yang disubsidi tetap 10 persen. Konsumen perubahan nonsubsidi itu sekitar 30%, sedangkan 70 persennya konsumen rumah yang disubsidi," katanya.

Keluarnya aturan itu, kata Yana, justeru akan meningkatkan angka penjualan rumah mewah yang akan membuat konsumennya mempercepat pembelian rumah sebelum aturan BI tersebut diberlakukan. Terkait kemungkinan adanya penundaan atau penurunan niat membeli rumah, lanjut dia, REI siap menggulirkan terobosan antara lain melalui sistem diskon uang muka serta pembayaran uang muka secara angsuran agar beban uang muka menjadi lebih ringan.

Sementara itu, Direktur Bank Jabar Banten (BJB) Bien Subiantoro menyebutkan, perbankan harus patuh dengan aturan Bank Indonesia, termasuk terkait penetapan batas uang muka rumah nonsubsidi 30%.

"Perbankan harus patuh kepada BI, dan saya kira tidak akan mengurangi niat membeli rumah, hanya saja ada penundaan pembelian rumah hingga ada dana uang muka 30 persen itu. Saya kira, gairah KPR masih cukup bagus, ke depan justeru akan meningkat," kata Bien.

Dikaitkan dengan kemungkinan adanya stagnasi pembelian rumah, Bien mengaku, hal itu sangat kecil kemungkinannya. Kalaupun ada, lanjut dia, hanya akan terjadi sesaat dan selanjutnya akan tetap normal.

"Aturan itu kan hanya untuk rumah nonsubsidi, sedangkan rumah yang disubsidi tetap berlaku uang muka lama," tambah Bien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com