Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpera Tarik 32 BPD untuk "Back Up" FLPP

Kompas.com - 16/03/2012, 17:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz akan melibatkan 32 bank pembangunan daerah (BPD) untuk mendukung kinerja lembaga penjaminan di daerah terkait skema fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP).

"Mereka akan masuk, 32 BPD ikut dan segera kita akan mengundang mereka untuk sosialisasi. Kita perlu BPD untuk mem-back up lembaga penjaminan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah untuk masyarakat yang non-bankable," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Menurut Djan, keikutsertaan BPD dalam program ini untuk mendukung partisipasi masyarakat kurang mampu agar dapat mendapatkan fasilitas perumahan murah.

"Supaya mereka juga bisa menikmati fasilitas kredit berbunga murah dan berjangka waktu panjang, itu kita kejar BPD. Targetnya bulan depan," ujarnya.

Dengan adanya BPD, lembaga penjaminan akan lebih fokus berperan langsung kepada masyarakat. Hal itu karena sistem peminjaman dan pengembalian dapat lebih terjamin.

"Lembaga penjaminan ini yang nanti menjamin ke BPD mengenai tata cara pengembaliannya. Lembaga penjaminan yang meng-collect cicilan dari masyarakat, kayak tukang batu gajinya mingguan, cicilannya mingguan, kaki lima penghasilannya harian, cicilannya harian," kata Djan.

Harga rumah sekarang yang dapat difasilitasi melalui KPR FLPP maksimal Rp 70 juta untuk rumah tapak dan Rp 144 juta untuk rumah susun. Dengan uang muka minimal sebesar 10% untuk rumah tapak dan 12,5% untuk rumah susun, maka nilai KPR maksimal Rp 63 juta untuk rumah tapak dan Rp 126 juta untuk rumah susun.

Pada Februari 2012 juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat untuk penyempurnaan skema FLPP, yaitu Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2012. Djan juga memaparkan, beberapa komponen pokok penting untuk memperlihatkan perbandingan KPR FLPP tahun 2010-2011 dan KPR FLPP tahun 2012 adalah suku bunga KPR FLPP semula 8,35% menjadi 7,25% dan angsuran KPR FLPP semula Rp 625 ribu per bulan menjadi Rp 575 ribu per bulan.

Selain itu, berbagai biaya yang harus ditanggung pada saat pertama kali akad kredit semula Rp 11,2 juta menjadi Rp 7,6 juta. Sejalan dengan perubahan kebijakan tersebut, Kemenpera telah melakukan pembaharuan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama dan Operasional (PKO) dengan bank pelaksana KPR FLPP.

Hingga 5 Maret 2012 lalu, Kemenpera juga telah melakukan MoU dan PKO dengan lima bank pelaksana, yaitu Bank BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI Syariah. Pada 2010-2011, dana FLPP yang telah tersalurkan sebesar Rp 4,12 triliun untuk sebanyak 124.977 unit KPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com