JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia mengatur besaran loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah maksimal 70 persen. Aturan dalam bentuk surat edaran tertanggal 15 Maret 2012 itu memberikan masa transisi tiga bulan bagi bank untuk menerapkannya.
Demikian isi siaran pers yang ditandatangani Direktur Perencanaan Strategis dan Kehumasan Bank Indonesia Dodi Budi Waluyo, di Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Rasio LTV adalah angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit. "Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi," jelas siaran pers itu.
Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Dengan demikian, bagi calon nasabah KPR yang akan membeli rumah dengan luas lebih dari 70 meter persegi, harus menyiapkan uang muka minimal 30 persen dari harga rumah. Bank dapat memberikan kredit yang besarnya maksimal 70 persen dari harga rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.