Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah Oper Kredit? Pastikan Legalitasnya!

Kompas.com - 07/03/2012, 13:28 WIB

KOMPAS.com - Ketika mencari rumah, beberapa orang memilih membeli rumah second dengan cara melanjutkan kredit dari pemilik lama. Umumnya, mereka ingin cepat mendapatkan rumah ketimbang membeli rumah baru karena harus menunggu rumah itu selesai dibangun.

Selain cepat, fasilitas di rumah second, seperti terali, pompa air, dan aliran listrik serta air, sudah tersedia. Di sisi lain, hal juga harus diperhatikan ketika membeli rumah second adalah mempertimbangkan biaya renovasi yang harus dikeluarkan.

"Hal paling penting adalah memeriksa kembali legalitasnya," ujar VP Consumer and Retail Lending BNI Indrastomo Nugroho.

Pembeli rumah second, menurut Indrastomo, harus mengecek kembali apakah rumah yang akan dibeli benar-benar bebas dari gugatan atau sengketa. Ketika membeli rumah yang pemiliknya masih harus mencicil kredit pemilikan rumah (KPR), sertifikat rumah masih diagunkan ke bank.

Untuk mengeceknya, pembeli dapat meminta fotokopi sertifikat rumah tersebut. Dengan berbekal fotokopi sertifikat, calon pembeli dapat meminta bantuan notaris untuk mengecek keaslian dan memeriksa rumah tersebut bermasalah atau tidak ke kantor pertanahan kota atau kabupaten setempat.

"Kalau sertifikat sudah tidak ada masalah, nanti ada tanda pengecekan dari kantor pertanahan," ujar Dedek Yuliona, notaris.

Dia menambahkan, nama penjual rumah harus sama dengan nama terakhir di dalam sertifikat. Jika nama yang tercantum dalam sertifikat sudah meninggal, nama penjual harus sesuai dengan nama ahli waris berdasarkan surat kematian atau surat keterangan waris. Selain itu, beberapa surat dan kelengkapan administrasi juga harus dipersiapkan dalam transaksi rumah second.

"Dari pihak penjual harus ada beberapa surat keterangan, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dari suami serta istri jika sudah menikah. Jika penjual masih bujangan, penjual harus membuat surat pernyataan bahwa dia belum menikah. Jika penjual rumah janda atau duda, perlu diminta dokumentasinya, apakah terus hidup atau mati. Nah, jika terus hidup, apakah sudah ada pembagian harta gona-gini. Kalau belum ada, mantan suami atau mantan istri tetap harus membubuhkan tanda tangan sebagai tanda persetujuan bahwa rumah itu boleh dijual," ujar Dedek lagi.

Keterangan lain yang harus disertakan adalah surat nikah dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara pihak pembeli harus menyertakan KTP, KK, dan NPWP Tunggakan.

Tunggakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com