Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waduh...Pengembang Banten Juga Tolak FLPP!

Kompas.com - 02/03/2012, 12:59 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten menolak program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dicanangkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Apersi menolak, karena ketentuan yang ditetapkan tidak memungkinkan untuk membangun rumah yang ideal.

"Secara tegas kami menolak program ini karena yang memberatkannya adalah ketentuan yang mensyaratkan untuk mendapatkan subsidi adalah bangunan dengan tipe 36 seharga Rp 70 juta," kata Ketua DPD Apersi Banten, Vidi Surfiadi, di Serang, Kamis (1/3/2012).

Vidi, didampingi Wakil Ketua Apersi Sabri Nurdin dan Sekretaris Michael Kurniawan, mengatakan, pihaknya tidak mungkin dapat memenuhi keinginan Kemenpera untuk membangun rumah murah dengan persyaratan seperti itu. Hal tersebut karena tidak akan sesuai antara biaya pembangunan rumah dengan penawaran harga ke konsumen.

"Terus terang, kami tidak sanggup membangun rumah yang ditentukan pemerintah seperti itu. Kalau dilihat dari harga tanah dan biaya pembangunan rumah dengan ukuran yang diminta ideal untuk dihuni. Biaya produksi dengan ketentuan FLPP tidak rasional atau tidak etis," kata Vidi.

Menurut dia, Provinsi Banten termasuk wilayah tergolong memiliki tanah dengan harga relatif mahal untuk areal permukiman yang ideal ditempati oleh para karyawan atau buruh berpenghasilan rendah. Tidak jauh berbeda dengan daerah lain di Pulau Jawa, Banten merupakan penyangga ibukota DKI Jakarta yang juga akan kesulitan membuat rumah murah dengan harga sesuai skema FLPP.

"Jika dipaksakan maka akan banyak pengembang yang kolaps karena tidak mampu membayar kredit ke bank," katanya.

Sehubungan dengan itu, ia meminta kepada pemerintah (Kemenpera) untuk mengkaji kembali program tersebut. Melalui DPP Apersi, lanjut dia, keluhan itu sudah disampaikan ke Kemenpera.

"Tapi tanggapannya negatif, sehingga kami perlu menghadap ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga yang membuat undang-undang tentang perumahan dan permukiman," ujarnya.

Adapun saat ini Aperi juga sudah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materiil terhadap UU No 1 tahun 2011 pasal 22 ayat 3 tentang perumahan dan pemukiman, yaitu luas lantai rumah tinggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com