Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Wajib Lapor Tak Signifikan Pengaruhnya

Kompas.com - 29/02/2012, 13:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 20 Maret 2012 nanti, para pengusaha dan agen properti mulai diwajibkan melaporkan transaksi properti, setidaknya atau setara Rp 500 juta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para pengembang menilai, aturan ini tidak akan signifikan berdampak pada sektor properti.

"Saya menduga, belum semua developer memahami seratus persen aturan ini, apakah cicilannya atau transaksinya saja yang dilaporkan. Karena itu, kami akan lebih mendalami kembali atau bertanya ke Real Estat Indonesia (REI)," kata Direktur PT Ciputra Property Tbk, Artadinata Djangkar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Artadinata mengatakan, pihaknya belum dapat menilai sejauh apa aturan wajib lapor transaksi ini akan mempengaruhi keuntungan di bidang properti.

"Peraturan ini dibuat dan tetap dilaksanakan pasti ada dasarnya. Namun, pengaruhnya sepertinya tidak signifikan untuk sektor properti," jelasnya.

"Artinya, di sektor ini market-nya memang untuk mereka yang berinvestasi, memiliki uang banyak untuk tinggal. Saya rasa, dampaknya tidak akan berat bila akan ditetapkan," ujarnya.

Adapun saat ini perusahaan dan agen properti diwajibkan melaporkan transaksi properti kepada PPATK, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain perusahaan dan agen properti, pelapor adalah pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan dan logam mulia, pedagang barang seni dan antik, serta balai lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com