Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor PPATK, "Broker" dan Pengembang Dilindungi

Kompas.com - 27/02/2012, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan dan agen properti atau broker yang melaporkan setiap transaksi properti setidaknya atau setara Rp 500 juta akan terlindungi secara pidana dan perdata. Bagi yang menyembunyikan atau menyamarkan akan dikenai hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Kewajiban lapor ini dikenakan pada semua, baik broker yang memiliki izin maupun yang tidak. Mestinya ini dipandang sebagai sebuah kesadaran, tanggap terhadap kewajiban, dan dilindungi secara pidana dan perdata," kata Salahuddin Akbar, Pengawas Aturan Senior Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada seminar UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Jakarta, Senin (27/2/2012).

Salahuddin menyampaikan, pengusaha dan agen properti diminta melaporkan transaksi nasabah mulai Rp 500 juta.

"Jadi, kami meminta, kalau ada nasabah bertransaksi sebesar itu laporkan kepada PPATK. Pengembang dan broker tidak perlu kebingungan mencari tahu asalnya, nanti PPATK yang akan mengusutnya," jelasnya.

Menanggapi beragam keberatan para broker yang tergabung dalam Arebi (Asosiasi Real Estat Broker Indonesia), Salahuddin mengatakan, tindakan pencucian uang biasanya tidak ditaruh seluruhnya di satu sektor, seperti properti saja.

"Pelaku pencucian uang itu pintar, tidak hanya di properti saja, tapi juga di sektor lain, seperti main saham, emas, kendaraan dan lain-lainnya," ujarnya.

Namun, bila pelaku kemudian menanamkannya pada sektor properti, Salahuddin mencontohkan pembelian rumah, kemudian terlacak, maka pengembang atau broker properti bisa ikut tersangkut kasus.

"Dia tahu ada transaksi itu terjadi, tapi enggak lapor, maka bisa terkena sanksi ikut tindak pencucian uang," jelasnya.

Dia mengakui, aturan wajib lapor transaksi ini memang masih baru di sektor properti. Namun, hal ini telah diterapkan sebelumnya di sektor perbankan, asuransi, dan perusahaan efek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com