Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Broker" Minta Penundaan Wajib Lapor Transaksi Properti

Kompas.com - 27/02/2012, 13:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (Arebi) Darmadi Darmawangsa meminta aturan wajib lapor transaksi properti di atas Rp 500 juta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditunda. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu dinilai tidak memuat prinsip keadilan.

"Aturan ini harus ditunda, karena tidak adil yang wajib lapor transaksi mencurigakan broker yang tergabung dalam asosiasi. Sementara, di luar sana masih banyak sekali broker-broker gelap yang tidak berizin," kata Darmadi saat sosialisasi "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Konsekuensi pada Profesi Broker dan Pengembang Properti" di Jakarta, Senin (27/2/2012).

Darmadi menyoroti aturan wajib lapor transaksi properti ini yang tiba-tiba ada dan akan diberlakukan pada Maret 2012 nanti. Di sisi lain, pihaknya sebagai pelaku bisnis tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah.

"Pemerintah tidak berkonsentrasi pada inti masalah yang dihadapi pebisnis. Dari awal mereka tidak melibatkan kami, lalu tiba-tiba menjadi keputusan dan wajib dilaksanakan," ujarnya.

Selain mengaku aturan ini tidak adil, menurutnya, pemerintah dapat melakukan kontrol lewat perbankan dan notaris. Dua institusi ini adalah resmi tanpa harus membuat pemerintah turun sampai ke broker.

"Arebi ini hanya 10 persen saja dari pasar broker properti. Tapi, yang 90 persen itu bagaimana? Kalau mau menindak bisa diatasi dari aturan perbankan atau notaris," jelasnya.

Adapun aturan wajib lapor transaksi properti ini disebutkan dalam pasal 17 ayat 1 huruf b UU no 8 tahun 2010. Selain perusahaan dan agen properti, pelapor adalah pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan dan logam mulia, pedagang barang seni dan antik, serta balai lelang. Para pelapor wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa dengan mata uang rupiah dan atau mata yang asing sedikitnya atau setara dengan Rp 500 juta rupiah kepada PPATK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com