Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Balik Nama, Sertifikatnya Mana?

Kompas.com - 27/02/2012, 12:05 WIB

KOMPAS.com - Membeli rumah secara oper kredit tentu bukan tanpa masalah, tidak terkecuali membeli di sebuah perumahan yang dimiliki oleh pengembang besar. Urusan balik nama adalah salah satunya.

Pengalaman Wardi ini, misalnya. Ia telah membeli rumah secara oper kredit di perumahan yang tergabung dalam salah satu grup pengembang besar. Dia mengaku, ada sedikit permasalahan dihadapinya. Karena sampai sekarang, semua rumah di satu komplek tempatnya tinggal belum satu pun yang bersertifikat.

Wardi bilang, dirinya sudah berulang kali menanyakan ke bank. Tapi, pertanyaannya selalu dijawab, bahwa sertifikat belum dipecah.

"Maksud saya, kalau sudah ada sertifikatnya, saya ingin segera balik nama walaupun angsuran baru berjalan 3 tahun dari total 15 tahun waktu cicilan," kata Wardi.

Dalam jual beli tersebut, lanjut Wardi, dirinya hanya memegang surat akad kredit dari pemilik rumah terdahulu yang dilakukan dengan bank, kuitansi uang muka rumah, dan surat Perjanjian Jual Beli rumah di kertas segel.

Langkah-langkah

Kira-kira, apa yang harus dilakukan oleh Wardi agar bisa segera balik nama sertifikat rumah tersebut? Sebelum berbicara lebih jauh dan agar memperoleh gambaran yang jelas, inilah urutan pelaksanaan transaksi jual beli rumah yang biasanya dilakukan pengembang:

- surat pemesanan

- pembayaran uang muka

- pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com