Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera: Kondisi Perumahan Jauh dari Harapan

Kompas.com, 23 Februari 2012, 12:00 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Pentingnya hunian yang layak bagi setiap orang bukan sekadar kepentingan nasional semata, melainkan juga menjadi perhatian serius lembaga-lembaga internasional. Pasalnya, rumah layak huni itu menjadi salah satu hak mendasar bagi kehidupan manusia.

Pengakuan dunia internasional tersebut diwujudkan dalam berbagai komitmen. Di antaranya, International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) yang menegaskan hak asasi atas perumahan, Istanbul Declaration on Human Settelements yang juga dikenal dengan Agenda Habitat, serta Millenium Development Goals atau MDG’s.

Demikian disampaikan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat membuka acara Rakorneg (Rapat Konsutasi Regional) Rakorneg I, 22-24 Februari, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/2/2012). Menurut Djan, dalam lingkup nasional berbagai peraturan perundangan juga telah mengamanatkan pentingnya pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 40, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta berbagai peraturan pendukung lainnya.

Namun kenyataannya, ungkap Djan, kondisi perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia masih jauh dari harapan. Backlog (kekurangan) perumahan di tahun 2011 saja bertengger di angka 8,2 juta unit, jumlah rumah tidak layak huni tercatat 4,8 juta unit di tahun 2009.

"Kecenderungan permukiman kumuh semakin meluas. Pada tahun 2009 saja diperkirakan mencapai 57.800 hektar," jelas Djan dalam siaran persnya di Jakarta.

Menurut Djan, langkah awal pemerintah adalah memperkuat komitmen dengan menempatkan sektor perumahan dan kawasan permukiman sebagai prioritas pembangunan nasional.

"Pemerintah mengakui bahwa program dan kegiatan yang telah ditetapkan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional di tahun 2010-2014, jauh dari memadai untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada," kata Djan.

Mulai tahun 2011 ini, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan berbagai Direktif Presiden dan penugasan khusus di sektor perumahan dan kawasan permukiman. Djan menuturkan, ada enam penugasan khusus dari presiden; pertama, peningkatan dan perluasan program pro-rakyat klaster IV melalui pembangunan rumah sangat murah dan rumah murah. Kedua, program penanganan rumah bagi warga baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ketiga, lanjut Djan, program percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B). Keempat, program penanganan Bantaran Sungai Ciliwung. Kelima, program penanganan relokasi penduduk Waduk Jatigede. Keenam, pengembangan Kota Kekerabatan Maja.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Perumahan Rakyat telah memperkuat peran dan kapasitas pemerintahan daerah. Di antaranya melalui kegiatan dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman serta dana alokasi khusus bidang perumahan dan kawasan permukiman.

"Dasarnya adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011," ujarnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau