Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apersi: Tipe 36 Terwujud Kalau Tanah Luas dan Murah!

Kompas.com - 15/02/2012, 15:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) terhadap kebijakan pembangunan rumah tipe 36 dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 22 ayat 3 perlu diluruskan. Ketua Umum DPP Apersi, Eddy Ganefo, mengatakan gugatan ke Mahkamah Konsitusi tersebut dimaksudkan untuk memperjuangkan kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk tinggal.

"Jadi, ini bukan masalah mendukung atau tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan hunian tipe 36. Kami mengajukan uji materiil tentang pasal ini, dengan paparan data di lapangan, silakan hakim yang memutuskan," katanya ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Eddy mengatakan, rumah bertipe 36 tetap bisa dimungkinkan terbangun asalkan harga tanah masih murah dan ketersediaannya juga masih luas. Jawaban ini sekaligus menanggapi dukungan Apersi Riau terhadap kebijakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz, yang mewajibkan pengembang membangun rumah minimal tipe 36.

"Kalau di Riau itu memang bisa untuk rumah tipe 36, karena tanahnya masih luas dan murah. Namun, kalau di kotamadya Pekanbaru sudah tidak mungkin bagi MBR memiliki rumah tipe 36, karena tanahnya sudah mahal dan sempit," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mendapat dukungan penuh dari Ketua DPR RI Marzuki Alie soal negosiasi kredit suku bunga rendah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz makin percaya diri. Menpera terus mempromosikan program-program kerja kementerian yang dipimpinnya.

Dukungan juga mengalir dari asosiasi-asosiasi pengembang. Padahal, pengembang dan perbankan satu suara menentang kebijakan-kebijakan Menpera soal Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP). Salah satu dukungan itu datang dari Ketua DPD Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Riau, Hermanto.

Kepada wartawan Hermanto mengungkapkan, seluruh pengembang yang tergabung dalam Apersi Riau tidak ada yang keberatan dengan kebjakan Kemenpera. Hermanto juga menjamin, Apersi Riau memegang teguh amanah undang-undang yang mewajibkan seluruh pengembang untuk membangun rumah minimal tipe 36.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com