Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perdagangan Rotan untuk Tekan Penyelundupan

Kompas.com - 10/02/2012, 16:53 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan menegaskan, aturan perdagangan antarpulau bagi komoditas rotan dilakukan untuk menekan penyelundupan rotan ke luar negeri. Tanpa aturan tersebut kebijakan pelarangan ekspor tidak akan efektif.

”Untuk mempermudah perdagangan antarpulau, telah diterbitkan petunjuk teknis verifikasi rotan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo, Jumat (10/2/2012), di Jakarta.

Ia menjelaskan, ketentuan perdagangan antarpulau dibuat tidak untuk menyulitkan para petani. Petani atau pengumpul rotan dapat melakukan perdagangan antarpulau tanpa harus membentuk badan usaha.

Menurut Gunaryo, pemerintah tidak memungut biaya sepersen pun dalam kegiatan verifikasi perdagangan antarpulau tersebut. Mekanisme tersebut bertujuan untuk memastikan agar rotan yang dimuat benar-benar sampai ke daerah sentra perajin rotan.

”Dengan proses verifikasi, semua rotan yang termuat di pelabuhan termonitor sehingga penyelundupan ke luar negeri bisa dicegah,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com