Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipersulit, Pengembang Hentikan Proyek 1.000 Unit

Kompas.com - 09/02/2012, 20:17 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Proyek 1.000 unit rumah murah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dihentikan sementara oleh pihak pengembang, PT Cipta Griya Sarana Asri.

Pengembang merasa dipersulit dalam hal perizinan oleh Pemkot Balikpapan, dan tidak mendapat kepastian mengenai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

"Terlampau banyak yang disyarakatkan pemkot dalam perubahan site plan. Harus ada perencanaan kontur, perencanaan potongan dan timbunan, dan lain-lain. Itu semua harus dikaji konsultan, dan itu artinya biaya sekian ratus juta. Kami tidak sanggup," ujar Karel Soekma Jaya, Direktur Utama PT Cipta Griya Sarana Asri (PT CGSA), Kamis (9/2/2012).

Perubahan site plan diajukan karena kapling awalnya diperuntukkan bagi perumahan komersial, namun kemudian pengembang memutuskan yang dibangun adalah rumah murah yang per unitnya Rp 26 juta. Menyesuaikan dengan itu, luas per kapling awalnya 200 meter persegi, diubah menjadi sek itar 100 meter persegi. Demikian juga tipe rumah, dari tipe 45 ke 36.

"Mestinya urusan tidak jadi rumit. Karena esensinya kami mendukung upaya pemerintah dengan membangun rumah murah. Mengapa tidak malah dipermudah? Jangan urusan perizinan rumah murah disamakan dengan perizinan rumah komersial. Apalagi kami tidak meminta APBD," ujar Karel.

Yang diinginkan pengembang hanya Pemkot Balikpapan memudahkan perizinan, termasuk meringankan sejumlah biaya, seperti izin mendirikan bangunan (IMB). Adapun untuk stimulan prasarana, sarana, dan utilitas umum, pengembang meminta dari Kementerian Perumahan Rakyat.

Kendala lain, PT CGSA belum mendapat kepastian mengenai fasilitas likuditas pinjaman perumahan (FLPP). Kemenpera mintanya 5-6 persen per tahun, sedangkan pihak bank menyanggupi jika 7,2 persen per tahun. "Bank tidak mau memberi pinjaman jika bunganya dibawah suku bunga Bank Indonesia yang saat ini sekitar 6 persen," kata Karel.

Kepala Humas Pemkot Balikpapan Aji M Sofyan menegaskan, pengembang diwajibkan membuat revisi site plan, dan itu belum ditunjukkan ke pemkot. Pemkot tidak menghambat rumah murah agar gagal terwujud, tapi harus memastikan pengembang menaati aturan, dan mengetahui persis bagaimana site plan perumahan tersebut.

Terpisah, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Balikpapan Wahyullah berpendapat, munculnya pengembang yang nekat membangun rumah murah seharusnya diapresiasi. "Sebab, dengan proyek tersebut, 1.000 masyarakat berpenghasilan rendah akan memiliki rumah sendiri," katanya.

Wahyullah melanjutkan, perubahan site plan jika hanya menyoal tentang perubahan luas kapling dan tipe rumah, sementara luas dan lokasi tidak berubah, hal itu tidak masalah. Wahyullah justru heran pada pemkot yang tampak malah tidak mendukung. Padahal jika pemkot mendukung, Pemkot Balikpapan yang duluan dikenal properumahan rumah untuk warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com