Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih, Trik Menghadapi Pengembang Pailit!

Kompas.com - 09/02/2012, 14:56 WIB

KOMPAS.com - Ini bukan persoalan satu atau dua kali pernah dialami konsumen. Baru-baru ini, sebutlah namanya si Badu, membeli sebuah rumah di kawasan "B" secara tunai bertahap. Badu telah menempati rumah tersebut lebih dari satu tahun. Namun, sampai saat ini, dia belum juga menandatangani AJB (Akta Jual Beli), sehingga belum memiliki sertifikat atas rumahnya itu. 

Badu bercerita, dahulu, pengembang rumah tersebut menjamin, bahwa sertifikat akan diterima oleh Badu selambat-lambatnya delapan bulan sejak tanggal serah terima. Tetapi, hingga sekarang belum ada realisasinya.

Kemudian, beberapa hari lalu, Badu membaca sebuah pengumuman di sebuah surat kabar yang isinya menyatakan, bahwa pengembang perumahan yang dibelinya itu mengalami pailit. Badu pun bingung. Apa yang harus dia lakukan untuk mendapatkan sertifikat hak atas rumahnya itu? 

Persoalan itu memusingkan Badu, tentu saja. Namun, pada prinsipnya, Badu tidak perlu terlalu khawatir. Karena, bila benar pengembang itu pailit, maka pengadilan pasti telah menunjuk seorang kurator untuk membereskan piutang atau kewajiban pengembang yang pailit.

Perlu digarisbahwahi, si kurator berhak menentukan batas waktu tertentu dalam menerima permasalahan atau pengaduan dari Badu. Atau dengan kata lain, kurator berhak menolak pengaduan Badu bila telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Oleh karena itu, bila mengalami hal semacam ini, Anda sangat disarankan untuk segera mencari informasi siapa kurator yang telah ditunjuk itu. Selanjutnya, segera daftarkan permasalahan Anda di kantor-kurator yang terkait.

Sebagai dasar pengurusan sertifikat, salah satu syaratnya adalah harus ada AJB (Akta Jual Beli) yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Notaris/PPAT. Dalam hal ini, karena pengembang telah diputuskan pailit, pengembang tidak berhak menandatangani AJB.

Dengan demikian, bila seluruh kondisi dan persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi, kuratorlah yang akan menandatangani AJB tersebut. Guna pengurusan tersebut, yang perlu Anda persiapkan selain dokumen-dokumen terkait adalah dana untuk membayar kurator, membayar biaya notaris, serta biaya pengurusan pembuatan sertifikat.

Nah, semoga informasi ini bermanfaat!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com