Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bakal Panggil BTN

Kompas.com - 31/01/2012, 19:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR RI mengagendakan akan memanggil PT. Bank Tabungan Negara (BTN), Tbk untuk menyampaikan alasannya tidak mau menurunkan suku bunga KPR untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal itu dikatakan anggota Komisi V DPR RI Epyardi Asda, saat rapat koordinasi DPR dengan Kemenpera di Jakarta, Selasa (31/1/2012).

"BTN itu Perseroan Terbatas, jadi mereka punya tanggung jawab kepada pemerintah. Mereka perlu memberikan penjelasan, karena ikon mereka sebagai bank yang fokus pada perumahan. BTN diharapkan memberi hal-hal yang meringankan, tidak berorientasi pada bisnis saja," ujat Epyardi.

Pemanggilan BTN ini terkait suku bunga FLPP yang belum sejalan antara pihak bank dan Kemenpera. Dalam penjelasan kepada DPR, Menpera Djan Faridz meminta suku bunga FLPP sebesar 6 - 7 persen. Sementara, bank BTN masih menawarkan suku bunga 8,22 persen.  

"BTN ini masih ngotot tak mau turun karena manja jadi partner kita terlalu lama," kata Djan Faridz.

Anggota Komisi V DPR Riswanto Tony DK juga mengungkapkan, jika BTN tidak mau menurunkan suku bunga, maka Kemenpera dapat melepas BTN dan menawarkan kepada bank penyalur lainnya.

"Bank BRI saja berani 7,12 persen, lalu BNI berani di suku bunga 6,35 persen," kata dia.

Sementara, Ali Tranghanda, Direktur Indonesia Property Watch (IPW) berpendapat, apabila FLPP berjalan tanpa melibatkan BTN, dikhawatirkan kesiapan bank lain belum ada. Menurutnya, apabila berjalan 2 minggu lagi, maka FLPP baru dapat aktif tiga bulan lagi menunggu kesiapan bank-bank lain menyiapkan infrastruktur.

Bagi BTN, bila tak ikut terlibat dalam FLPP maka akan mengalami kolaps. "Ia akan mati supply dan demand-nya. Karena dia penyalur paling besar. Bisnis dia 90 persen dari subsidi penyaluran rumah rakyat. Jika benar, maka ini akan mengganggu stabilitas pertumbuhan rumah nasional," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com