Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera Janji Hapus Biaya Perumahan

Kompas.com - 31/01/2012, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menjanjikan penghapusan biaya-biaya perumahan yang muncul dalam penjualan rumah. Penghapusan biaya ini sekaligus menjawab protes para pengembang mengenai harga rumah tipe 36 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Masalah rumah tipe 36 itu adalah masalah harga. Ada biaya-biaya diluar harga jual, itu memang memberatkan pengembang dan dibebankan konsumen. Maka, saya akan berusaha menghapus biaya-biaya tersebut," ujar Djan Faridz dalam rapat kerja bersam Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Ia memaparkan, untuk rumah ukuran 36 dengan harga Rp 70 juta, jika harganya naik tetaplah terjangkau. Hal ini disebabkan biaya lain seperti asuransi jiwa dan asuransi kebakaran akan dihilangkan.

"Tadinya asuransi dibebankan ke pembeli sampai Rp 1 juta, belum uang muka mencapai Rp 6 juta, belum harga notarisnya," ujarnya.

Mengenai ukuran rumah tipe 36 yang dikeluhkan pengembang, Djan tetap bersikukuh dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Ini enggak adil buat masyarakat. Masak tidak pernah maju dengan ukuran rumah 21, 28, 32. Saya kira ukuran 36 itu sudah layak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengajukan judicial review atau peninjauan kembali UU PKP No 1 tahun 2011. Apersi meminta penghapusan pasal 22 ayat 3 tentang pelarangan pembangunan rumah di bawah tipe 36.

Gugatan ini telah diajukan Apersi pada Kamis (26/1/2012) ke Mahkamah Konsitusi. Menurut Ketua DPP Apersi Eddy Ganefo, aturan pasal 22 ayat 3 tersebut menggantung dan tidak menerangkan pasal apapun.

"Saya menganggap ini ayat kecelakaan, karena seharusnya di dalam undang-undang tidak boleh menyebutkan angka. Tapi, di sini disebutkan batasan pembangunan rumah di bawah tipe 36," jelasnya.

Eddy juga tidak bisa menerima alasan pemerintah menerapkan aturan tipe 36 dengan alasan demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

"Sekarang, kalau rumah tipe 36 anaknya 4, apakah disebut sejahtera, sementara tipe 22 baru menikah? Ini tidak bisa dilihat seperti itu. Harusnya, dalam undang-undang tidak menyebut angka sehingga peraturan pelaksanaan bisa disesuaikan di daerah masing-masing," terang Eddy. (Natalia Ririh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com