Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera Janji Hapus Biaya Perumahan

Kompas.com, 31 Januari 2012, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menjanjikan penghapusan biaya-biaya perumahan yang muncul dalam penjualan rumah. Penghapusan biaya ini sekaligus menjawab protes para pengembang mengenai harga rumah tipe 36 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Masalah rumah tipe 36 itu adalah masalah harga. Ada biaya-biaya diluar harga jual, itu memang memberatkan pengembang dan dibebankan konsumen. Maka, saya akan berusaha menghapus biaya-biaya tersebut," ujar Djan Faridz dalam rapat kerja bersam Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Ia memaparkan, untuk rumah ukuran 36 dengan harga Rp 70 juta, jika harganya naik tetaplah terjangkau. Hal ini disebabkan biaya lain seperti asuransi jiwa dan asuransi kebakaran akan dihilangkan.

"Tadinya asuransi dibebankan ke pembeli sampai Rp 1 juta, belum uang muka mencapai Rp 6 juta, belum harga notarisnya," ujarnya.

Mengenai ukuran rumah tipe 36 yang dikeluhkan pengembang, Djan tetap bersikukuh dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Ini enggak adil buat masyarakat. Masak tidak pernah maju dengan ukuran rumah 21, 28, 32. Saya kira ukuran 36 itu sudah layak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengajukan judicial review atau peninjauan kembali UU PKP No 1 tahun 2011. Apersi meminta penghapusan pasal 22 ayat 3 tentang pelarangan pembangunan rumah di bawah tipe 36.

Gugatan ini telah diajukan Apersi pada Kamis (26/1/2012) ke Mahkamah Konsitusi. Menurut Ketua DPP Apersi Eddy Ganefo, aturan pasal 22 ayat 3 tersebut menggantung dan tidak menerangkan pasal apapun.

"Saya menganggap ini ayat kecelakaan, karena seharusnya di dalam undang-undang tidak boleh menyebutkan angka. Tapi, di sini disebutkan batasan pembangunan rumah di bawah tipe 36," jelasnya.

Eddy juga tidak bisa menerima alasan pemerintah menerapkan aturan tipe 36 dengan alasan demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

"Sekarang, kalau rumah tipe 36 anaknya 4, apakah disebut sejahtera, sementara tipe 22 baru menikah? Ini tidak bisa dilihat seperti itu. Harusnya, dalam undang-undang tidak menyebut angka sehingga peraturan pelaksanaan bisa disesuaikan di daerah masing-masing," terang Eddy. (Natalia Ririh)

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau