Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PPATK Tidak "Merusak" Jualan Properti

Kompas.com, 26 Januari 2012, 16:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU PPATK dinilai tidak akan berdampak negatif kepada laju pertumbuhan properti pada 2012. Aturan dalam UU PPATK yang mengharuskan pengembang melaporkan transaksi di sektor properti sebesar Rp 500 juta ke atas tidak memiliki efek dari segi properti.

"Saya tidak melihat faktor (UU PPATK) itu memperlambat pasar properti," kata Chairman dari perusahaan konsultan properti internasional, Jones Lang LaSalle-Procon, Lucy Rumantir, Kamis (26/1/2012).

Menurut dia, dalam properti hal itu sudah terlapor secara otomatis karena setiap transaksi di dalam sektor properti pasti melibatkan notaris dan pembayaran pajak. Ia meyakini, bahwa transaksi di sektor properti sudah merupakan transaksi aman dan memiliki rambu-rambu yang ketat bahkan tanpa aturan PPATK.

"Tidak ada transaksi properti tanpa notaris dan PPN," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, dalam sejumlah kesempatan telah mengemukakan bahwa aturan agar para pengembang melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta bertujuan agar mengamankan pelaku usaha properti agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu.

Selain itu, masih menurut Kepala PPATK, aturan baru tersebut juga untuk menghindari pelaku usaha properti dari tuduhan sebagai penerima aliran dana yang diduga tidak jelas asal-usulnya. Hal tersebut karena ditengarai bahwa sektor properti merupakan salah satu sektor di dalam industri yang berpotensi untuk dimanfaatkan sejumlah pihak dalam hal pencucian uang.

Selain UU PPATK, Lucy juga tidak melihat bahwa kekisruhan dari pembicaraan negosiasi perpanjangan program kredit Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP) akan memiliki efek langsung kepada pasar properti.

Sebagaimana diberitakan, perjanjian kerja sama operasional (PKO) antara pemerintah dan perbankan pada 2011 hingga awal Januari 2012 ini belum ada kesepakatan PKO baru hingga muncul surat dari Kementerian Perumahan Rakyat tanggal 6 Januari. Surat tersebut menyampaikan, bahwa PKO 2011 berakhir dan sambil menunggu PKO baru maka penyaluran terhadap kredit FLPP ditunda.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau