Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti inilah KPR dengan Pola "Joint Income"!

Kompas.com - 19/01/2012, 15:05 WIB

KOMPAS.com - Tak jarang muncul pertanyaan dari calon pembeli rumah yang belum menikah, yaitu manakah kira-kira lebih berpeluang disetujui antara KPR yang diajukan suami atau diajukan istri jika keduanya bekerja dengan pendapatan relatif sama? Lalu, jika misalnya kedua pasangan itu nanti menikah, apakah bisa mengajukan sistem pembayaran kredit dengan pola penghasilan bersama (joint income)?

Menurut Diah Sulianto, EVP Product Management BNI dan Tim Ahli BNI Griya, pada prinsipnya, pengajuan Kredit Perumahan rakyat (KPR) atas nama suami atau istri sama saja, jika jenis pekerjaan keduanya karyawan dan penghasilan relatif sama. Namun, besarnya nilai KPR dipengaruhi oleh pengeluaran per bulan dan apakah ada fasilitas di bank lain atau tidak, beserta catatan perbankan lainnya (track record).

Jika sudah menikah, pemohon bisa mengajukan dengan pola joint income. Untuk pola ini, setiap bank memiliki syarat berbeda.

Dalam memilih jangka waktu KPR, Anda dapat mengajukan jangka waktu terpanjang agar angsuran per bulan makin terjangkau. Tak perlu khawatir akan bunga yang harus dibayar, sebab investasi properti nilainya selalu bertambah setiap tahun. Nilai investasi Anda dapatkan cenderung lebih besar daripada bunga KPR yang harus dibayarkan.

Setelah itu, Anda juga perlu menyiapkan uang muka rumah yang besarnya disarankan minimal 30 persen dari harga rumah dan KPR yang Anda ambil jangan melebihi 70 persen dari harga rumah. Untuk itu, besarnya KPR yang Anda ambil tidak lebih 30 persen dari pendapatan Anda per bulan. Hal itu untuk mencegah agar keuangan tidak mengalami kesulitan dan untuk memperbesar disetujuinya permohonan KPR Anda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com