Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Ajukan "Judicial Review" Rumah Tipe 36

Kompas.com - 18/01/2012, 17:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengembang Perumahan dan permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman. Apersi meminta penghapusan pasal 22 ayat 3 tentang pelarangan pembangunan rumah di bawah tipe 36.

"Rencananya Jumat  (20/1/2012) ini kami akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 22 ayat 3. Kami konsentrasi pada aturan ini," kata Ketua DPP Apersi, Eddy Ganefo, ditemui setelah diskusi tinjauan kebijakan perumahan 2012 "Menggugat Pembatasan Luas Lantai Rumah," di Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Menurut Eddy, aturan pasal 22 ayat 3 tersebut menggantung karena tidak menerangkan pasal apapun.

"Saya menganggap ini ayat kecelakaan, karena seharusnya di dalam undang-undang tidak boleh menyebutkan angka. Tapi, di sini disebutkan batasan pembangunan rumah di bawah tipe 36," jelasnya.

Eddy juga tidak bisa menerima alasan pemerintah menerapkan aturan tipe 36 dengan alasan demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

"Sekarang, kalau rumah tipe 36 anaknya 4, apakah disebut sejahtera, sementara tipe 22 baru menikah? Ini tidak bisa dilihat seperti itu. Harusnya, dalam undang-undang tidak menyebut angka sehingga peraturan pelaksanaan bisa disesuaikan di daerah masing-masing," terang Eddy.

Dia menambahkan, jika aturan tipe 36 ini diterapkan, maka yang paling menderita adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan gaji di bawah Rp 2,5 juta per bulan. Menurutnya, kondisi lapangan menunjukkan daya beli masyarakat untuk tipe rumah di bawah 36 meter persegi masih tinggi. Praktis, bila luas rumah diharuskan bertipe 36, harga rumah akan semakin mahal.

"Masyarakat dengan rumahnya bertipe 22 itu sudah senang sekali, karena akhirnya mereka memiliki rumah. Kalau ini dihilangkan, mereka akan menderita karena memiliki rumah itu hanya mimpi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com