Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Hunian Berimbang Ditargetkan Akhir Januari

Kompas.com - 09/01/2012, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat menegaskan, pengembang akan diwajibkan menerapkan pembangunan perumahan dengan pola hunian berimbang. Hal tersebut dimaksudkan agar pembangunan perumahan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.

"Kami menargetkan Permenpera tentang hunian berimbang dapat terbit akhir bulan Januari 2012. Komposisi hunian berimbang yang ideal adalah 1:2:3 antara rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana," kata Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat, Iskandar Saleh, di Jakarta, Senin (9/1/2012).

Iskandar menjelaskan, pola hunian berimbang ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. UU ini mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan untuk mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.

"Harapannya, bila pola hunian berimbang dilakukan, maka backlog (kekurangan kebutuhan) perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang mencapai 13,6 juta unit dapat teratasi," katanya.

Untuk itu, pihaknya sedang melakukan finalisasi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat terkait hunian berimbang sebagai implementasi UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Prinsip dasar regulasi ini adalah memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan bagi masyarakat untuk memiliki rumah dan hunian yang proporsional," katanya.

Dia menambahkan, penentuan komposisi pola hunian berimbang 1:2:3 ini merupakan kesepakatan dari hasil konsultasi publik yang dihadiri para pemangku kepentingan perumahan, yang meliputi unsur pemerintah kota/kabupaten, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, DPP/DPD REI, DPP/DPD APERSI, Perum Perumnas, lembaga swadaya masyarakat bidang perumahan, serta lembaga perlindungan konsumen maupun pemerhati bidang perumahan.

"Konsultasinya sejak Mei 2011 di Surabaya, Yogyakarta, Pekanbaru, Manado, Banjarmasin, dan difinalisasi di Jakarta pada 19 Desember 2011," katanya.

Iskandar menambahkan, Permenpera itu nantinya merupakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang dan penerapannya sesuai kondisi di tiap daerah.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemda sesuai karakteristik kebutuhan rumah di masing-masing daerah sehingga bisa jadi 1:2:7 dan seterusnya," katanya.

Iskandar menuturkan, rancangan Permenpera tersebut juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui surat keputusan bupati/wali kota atau peraturan daerah agar mengatur mengenai pelaksanaan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di kabupaten/kota. 

Nanatinya, sasaran komposisi hunian berimbang ini antara lain adalah pembangunan berskala besar oleh satu badan hukum wajib yang diwujudkan dalam satu hamparan, yakni dalam satu hamparan itu terdapat rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah dengan total minimal 1.000 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com