Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Dukung UU Arsitek

Kompas.com - 27/12/2011, 13:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikatakan mendukung keberadaan Undang-undang Arsitek yang telah masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2012. Menurut Presiden, undang-undang ini turut memihak para arsitektur Indonesia dan juga masyakat.

Dukungan tersebut disampaikan Presiden ketika menerima Ikatan Arsitek Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (27/12/2011).

"Kehidupan bangsa ini bukan hanya politik dan dagang, tapi juga estetika dan etika," kata Staf Khusus Presiden Bidang Informasi, Heru Lelono, kepada para wartawan, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Ketua IAI 2008-2011 Endy Subijono mengatakan, saat ini arsitek merupakan salah satu profesi yang belum memiliki payung hukum. Endy mengatakan, UU Arsitek menjamin masyarakat memeroleh layanan arsitektur yang profesional. Dengan UU, ada pengaturan yang setara, baik di tingkat regional ASEAN maupun tingkat dunia.

UU Arsitek akan mengatur bagaimana kompetensi, tanggungjawab, kewajiban, dan peran arsitek. Pun, akan diatur honorarium yang pantas, penghargaan, bahkan sanksi bagi seorang arsitek. Dengan kata lain, UU menjamin masyarakat mendapat pelayanan arsitek yang orang yang ahli, katanya.

Endy mengatakan, jika tidak memiliki UU, maka arsitek asing dan biro arsitek asing bisa masuk leluasa, dan memanfaatkan ketiadaan peraturan di Indonesia. Arsitek Indonesia tidak bisa berbuat banyak karena mereka sudah dilindungi UU arsitek negara masing-masing.

Menariknya, draf RUU Arsitek juga mengakui dan mengakomodir keberadaan para arsitek tradisional. Mereka adalah para ahli bangunan yang dikenal luas masyarakat sebagai arsitek tradisional, yang selama ini telah membangun rumah-rumah adat, misalnya rumah panggung di Kalimantan atau rumah adat di Bali, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com