Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI: Pengembang Tak Perlu Resah Soal Transaksi

Kompas.com - 05/12/2011, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Realestat Indonesia (REI) tetap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu seperti yang termaktub salah satu poin dalam Pokok-Pokok Pikiran hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional REI 2011 sejak 29 November-1 Desember.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (5/12/2011). Dukungan itu akan memberikan kepastian berusaha, khususnya bagi pelaku usaha sektor properti.

Setyo mengatakan, poin rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah, perbankan dan para pemangku kepentingan lainnya. Rekomendasi ini diharapkan akan menjadi salah satu acuan bagi para pemangku kepentingan mendorong kebijakan-kebijakan yang mendukung percepatan realisasi pembangunan perumahan di Indonesia.

Ihwal hadirnya KPK dan PPATK pada Rakernas REI kemarin, lanjut Setyo, justeru akan mendukung institusi negara tersebut untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi. REI, tambah Setyo, akan membantu keduanya, dan mempercepat terjaminnya unsur kepastian dalam berusaha.

Kehadiran KPK dan PPATK akan makin memperjelas posisi pengembang yang selama ini cemas dengan lahirnya UU tersebut. Setelah disosialisasikan dengan cukup gamblang kepada peserta rakernas, saya berharap tak ada lagi kekhawatiran anggota REI terkait aturan pelaporan transaksi properti bernilai di atas Rp500 juta," ujarnya.

Ia berharap, hal itu tidak menjadi penghambat sektor properti, melainkan hanya sebagai bentuk transparansi.

Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com (Harus Lapor Transaksi ke PPATK, Pengembang Resah), kalangan pengembang mengaku resah harus melaporkan transaksi properti bernilai di atas Rp 500 Juta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai Maret 2012. Ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini dinilai akan menghambat industri properti yang tumbuh menggembirakan.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, tujuan dari peraturan ini justru akan menyelamatkan para pengembang dari praktik pidana yang berpotensi pencucian uang di sektor properti.

"Aturan ini bukan untuk menghambat sektor properti, namun sebagai bentuk transparansi," ujarnya dalam Rakernas REI Jakarta, Kamis (1/12/2011) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com