Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trik Hindari Penolakan Bank Menurunkan Bunga KPR (2)

Kompas.com - 25/11/2011, 19:16 WIB

KOMPAS.com - Selain mencermati ulang akad atau perjanjian kredit, seorang nasabah bisa membandingkan kembali bunga yang ditawarkan oleh sejumlah bank. Jika bank asal tidak menyetujui permohonan penurunan bunga KPR, Anda sebagai nasabah bisa menimbang kemungkinan untuk melakukan pengalihan kredit ke bank lain.

Memang, bank tak serta-merta menurunkan bunga kreditnya begitu BI rate turun. Untuk itu, agar tak mendapat penolakan dari bank, debitur juga harus cermat menimbang soal pengalihan kreditnya. Nasabah harus cermat menghitung ulang sejumlah biaya akibat pengalihan kredit tersebut, seperti biaya provisi, notaris, asuransi jiwa, dan asuransi kebakaran.

"Ingat, semakin kecil sisa tempo cicilan, semakin kecil juga biaya provisi dan asuransi yang harus dibayar. Jadi, tanya dulu kepada bank baru berapa besarannya," saran Risza Bambang, perencana keuangan dari dari Shildt Financial Planner.

Selain itu, hal lain yang jangan sampai terlewat diperhitungkan adalah sanksi yang mungkin dikenakan oleh bank lama jika Anda memutuskan mengalihkan kredit. Jika, total biaya dan sanksi, plus total cicilan dalam kurun waktu tertentu masih lebih kecil daripada sisa cicilan di bank yang sekarang dalam kurun yang sama, nasabah bisa memilih pengalihan kredit.

Memang, saat ini Anda bisa meminta evaluasi tingkat bunga kredit KPR Anda karena Bank Indonesia (BI) baru saja memangkas suku bunga acuan atau BI rate dari 6,5% menjadi 6%. Ini bisa jadi momentum atau alasan yang pas bagi Anda meminta bank meninjau ulang bunga KPR Anda.

Namun demikian, bank tak serta-merta menurunkan bunga kreditnya begitu BI rate turun (Baca: Trik Hindari Penolakan Bank Menurunkan Bunga KPR). Untuk itu, debitur juga harus cermat menimbang sejumlah hal agar tak ditolak oleh pihak bank. (Anastasia Lilin Y)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau