KOMPAS.com - Selama ini penurunan bunga sering hanya berlaku bagi debitur baru. Alhasil, debitur lama kerap masih terjebak di bunga lama yang tinggi. Untuk itu, Anda perlu proaktif, agar bunga KPR Anda bisa diturunkan oleh bank.
Perencana keuangan dari First Principal Financial Pte Ltd Singapura Fauziah Arsiyanti, yang akrab disapa Zizi, menilai, seharusnya, debitur memanfaatkan pemangkasan Bank Indonesia (BI) rate untuk mendapat penurunan suku bunga kreditnya.
Risza Bambang, perencana keuangan dari dari Shildt Financial Planner, menambahkan, nasabah bisa mengajukan pemangkasan suku bunga tanpa menunggu sinyal dari bank bersangkutan. Sebab, menikmati penurunan bunga kredit di tengah era suku bunga rendah adalah hak para debitur sebagai konsumen.
Maka, Anda memang bisa meminta evaluasi tingkat bunga kredit KPR Anda. Apalagi, BI baru saja memangkas suku bunga acuan atau BI rate dari 6,5% menjadi 6%. Ini bisa jadi momentum atau alasan yang pas bagi Anda meminta bank meninjau ulang bunga KPR Anda.
Memang, bank tak serta-merta menurunkan bunga kreditnya begitu BI rate turun. Untuk itu, agar tak mendapat penolakan dari bank, debitur juga harus cermat menimbang sejumlah hal.
Akad kredit, misalnya. Segala ketentuan kerjasama antara debitur dan bank tertuang dalam akad kredit. Klausul-klausul di dalamnya berbeda untuk tiap bank.
Sebelum berinisiatif mengajukan pemangkasan bunga KPR, Risza menyarankan nasabah mencermati setiap klausul dalam akad, terutama yang berhubungan dengan suku bunga.
"Jika sudah lepas dari (periode) fixed rate, kita bisa mengajukan pemangkasan bunga," kata Risza.
Sekalipun masih terikat fixed rate, menurut Risza, sejatinya nasabah tetap bisa mengajukan penurunan bunga. Cuma, mesti dilihat konsekuensi yang harus ditanggung oleh si nasabah.
Ingat, pada prinsipnya, pengenaan bunga oleh bank bisa disesuaikan dengan kemampuan nasabah. Catatan Zizi, nasabah harus jujur dalam memberikan alasan kepada bank.
"Katakan apa adanya tentang kondisi keuangan kita dan kemungkinan gagal bayar jika masih dengan bunga yang sama," katanya. (Anastasia Lilin Y)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.