Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendag Rotan Keluar Pekan Depan

Kompas.com - 25/11/2011, 13:58 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, menyebutkan Peraturan Menteri Perdagangan terkait rotan akan keluar minggu depan. Kementerian ini mempersiapkan peraturan tersebut agar sangat komprehensif. "(Mengenai Permendag) rotan, kita (Kementerian Perdagangan) sudah duduk dengan Menteri Perindustrian. Insya Allah, hari ini atau Senin, Permenperinnya (Peraturan Menteri Perindustrian) akan datang ke kita, trus (rekomendasi dari) Kementerian Kehutanan juga akan siapkan hari Senin," ujar Gita, di Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Menurut dia, setelah datang rekomendasi dari kedua kementerian itu, maka Permendagnya akan dikeluarkan. Sejauh ini, kata dia, tidak ada yang mengganjal dalam keluarnya Permendag ini. Hanya pemerintah mau peraturan ini sangat komprehensif.

Maksudnya, pertama, pemerintah mau meyakini adanya penyerapan bahan baku rotan setelah peraturan larangan ekspor barang ini keluar. "(Maksud) kedua, ada pembangunan kapasitas produksi di sentra-sentra tertentu, bukan di Jawa saja," terang Gita.

Dengan begitu, Gita menegaskan, Permendag larangan ekspor bahan baku rotan akan keluar minggu depan. "Dalam waktu dekat, saya rasa minggu depan," ujar dia.

Seperti diberitakan, rekomendasi dari kedua kementerian tersebut penting bagi terbentuknya Permendag rotan. Peraturan tersebut juga membutuhkan rekomendasi dari provinsi penghasil bahan baku, seperi Gubernur Sulawesi Barat. Rekomendasi tersebut salah satunya berupa jenis rotan apa saja yang akan dilarang ekspornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com