Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz: Kalau Pasarnya Ada, Perda Tinggal Dibuat

Kompas.com - 11/11/2011, 17:41 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat mendorong agar pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang menyangkut pendirian rumah susun dengan membuat daftar inventarisasi masalah yang diperlukan. Inventarisasi tersebut akan memudahkan pengembang dan konsumen mendapatkan rumah lengkap dengan surat-suratnya.

"Untuk kota-kota besar seperti Bekasi, kita akan dorong agar pemerintah daerah membuat payung hukumnya. Sebenarnya, kalau pasar itu ada, otomatis Perda akan dibuat," ujar Menpera RI Djan Faridz usai mengikuti acara ground breaking Rusunami Center Point yang dibangun Perum-Perumnas, di Bekasi, Jumat (11/11/2011).

Djan menyatakan akan menggiatkan sosialisasi agar daerah-daerah yang perkembangan perumahannya pesat untuk membuat Perda tersebut.

"Kalau di daerah dengan penduduk minimnya, tentunya Perda belum diperlukan," ujarnya.

Penegasan itu disampaikan Menpera sehubungan adanya pemilik rusunami yang belum mendapatkan pemecahan sertifikat induk akibat BPN setempat belum mau mengeluarkan sampai ada Perda yang mengatur.

Sementara itu, menurut Direktur Pemasaran Perum-Perumnas Teddi Robinson, sebenarnya tidak perlu harus ada Perda.

"Kita kan sudah ada UU yang mengatur. UU kan lebih tinggi dari Perda, namun kita akan coba carikan solusi," ujarnya.

Terkait dengan rusunami yang dibangun Perumnas di Kota Bekasi yang belum bisa dilakukan pemecahan sertifikat, ia menegaskan akan menemui Kepala BPN Kota Bekasi pada Senin (14/11/2011) mendatang.

"Kita akan cari tahu kendalanya serta solusi apa yang akan dilakukan," ujarnya.

Ia berharap, pada Januari 2012 pemecahan sertifikat bagi pemilik Rusunami Center Point sudah bisa dilakukan dan masing-masing pemilik mendapatkan keabsahan legalitasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com