Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Komersial Wajib Bangun Rusun bagi Masyarakat Kecil

Kompas.com - 18/10/2011, 13:37 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pembangunan rumah susun (rusun) komersial diwajibkan untuk membangun rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial.

Hal itu menjadi amanat Undang-undang Rumah Susun yang disahkan hari ini, Selasa (18/10/2011), dalam Sidang Paripurna DPR RI. Sidang dihadiri oleh 281 orang anggota DPR dari total 560 anggota.

"Kewajiban pembangunan rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan salah satu manifestasi keberpihakan penyediaan rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Menteri Negara Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, yang hadir sebagai wakil pemerintah.

Undang-undang Rumah Susun terdiri atas 19 bab dan 120 pasal. Dari UU itu direncanakan terdiri atas 15 rancangan peraturan pemerintah, 6 rancangan peraturan menteri, dan 1 rancangan peraturan daerah.

Dalam sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung itu, seluruh fraksi menyatakan setuju pengesahan RUU RumahSusun.

Sidang itu sedianya dihadiri Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, namun keduanya tidak hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com