Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusun Komersial Wajib Sediakan 20% Rusun Umum

Kompas.com - 06/10/2011, 14:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjanjikan pemanfaatan rumah susun (rusun) bagi warga berpenghasilan rendah akan tepat sasaran berdasarkan aturan Rancangan Undang-undangan Rumah Susun (RUU Rusun) yang tengah dibahas bersama DPR RI. Pemerintah bahkan mengklaim, sedikitnya terdapat tiga terobosan agar tempat tinggal tersebut dapat dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan harga terjangkau.

"Rusun bisa dibangun di tanah negara dengan cara sewa atau melalui pendayagunaan hak tanah sewa. Sehingga, harganya akan jadi lebih murah, status tanah tidak berubah akan tetap menjadi pemilik awal," kata Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, Rabu (5/10/2011) kemarin.

Ia menambahkan, aturan jangka waktu penyewaan tanah negara adalah minimal maksimal 60 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, 10 tahun di antaranya diproyeksikan untuk persiapan pembangunan dan pengalihan lahan, dan sisa waktunya untuk tempat tinggal penghuni.

"Jadi, yang hanya miliki oleh penghuni adalah unitnya saja, tanahnya tidak," tuturnya.

Sri Hartoyo menambahkan, aturan baru itu juga mensyaratkan setiap pembangunan rusun komersial terdiri dari minimal 20 % dari jumlah satuan rumah susun (sarusun) untuk dijadikan rusun umum. Lokasi antara rusun komersial dan rusun umum tidak diwajibkan dalam satu kawasan, namun masih termasuk dalam satu kota.

Selain itu, peran pemerintah dalam pengawasan mulai dari tahap pembangunan hingga pelaksanaan akan ditingkatkan. Pengawasan tersebut, kata dia, kementerian akan terlibat dalam penetapan AD/ART Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Jangan sampai ada bisnis tersembunyi bahwa pengelolaan rusun dikuasai oleh pengembang," ujarnya.

Dia menjelaskan, UU Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang selama ini berlaku sudah tidak mungkin diberlakukan sekarang. Pasalnya, jumlah penduduk yang tinggi di perkotaan diperparah semakin sempitnya wilayah permukiman. Dengan begitu, upaya pemerintah agar masyarakat bisa memiliki tempat tinggal di perkotaan adalah melalui RUU Rusun yang pada 10 Oktober depan disahkan di tingkat komisi.

"Pantia kerja sudah sepakat dengan pemerintah, tinggal keputusan saja," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Indonesia Setyo Maharso menganggap regulator baru tersebut dengan sebelumnya, yakni UU 16/1985, tidak ada perubahan yang substansial. Pasalnya, dia menilai aturan yang akan disahkan di tingkat komisi ini semuanya memuat tentang rusun umum di mana telah termaktub dalam undang-undang sebelumnya.

"Bahkan, kami mengharapkan ada aturan kepemilikan rusun asing, tapi tidak ada," ujarnya. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

    Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

    Berita
    [POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

    [POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

    Berita
    9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

    9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

    Berita
    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

    Perumahan
    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

    Perumahan
    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

    Perumahan
    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

    Perumahan
    Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

    Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

    Berita
    Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

    Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

    Tips
    5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

    5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

    Tips
    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

    Perumahan
    MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

    MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

    Berita
    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

    Perumahan
    Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

    Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

    Berita
    Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

    Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

    Berita
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com