Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips Aman dan Nyaman Memilih KPR

Kompas.com - 29/07/2011, 11:47 WIB

KOMPAS.com - Dewasa ini, untuk membeli sebuah rumah tanpa kredit di daerah perkotaan bagaikan mimpi di siang bolong. Betapa tidak, harga rumah yang melambung tinggi membuat sebagian masyarakat semakin kesulitan menjangkaunya.

Untungnya, beberapa bank telah mencoba menjembatani dengan mengeluarkan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Memang, produk ini menawarkan bantuan bagi masyarakat. Namun, seringkali masyarakat umum masih merasa gamang mengambil KPR. Alasannya, mereka belum siap mental berutang, ragu akan kemampuan melunasi dan berbagai alasan lainnya. Nah, bagi Anda yang ingin memiliki rumah melalui KPR, berikut beberapa tips yang perlu Anda ketahui:

Tentukan jangka waktu KPR

Saat ini, di Indonesia berlaku jangka waktu maksimal yang ditawarkan selama 15 tahun. Makin lama jangka waktu kredit, makin besar pula total bunga harus dibayar.

Meskipun demikian, lebih baik jika Anda mengajukan jangka waktu kredit terpanjang supaya cicilan per bulannya kecil. Anda tak perlu khawatir, pengambilan jangka waktu kredit panjang memang disarankan, mengingat investasi properti (rumah dan tanah) nilainya selalu meningkat dari tahun ke tahun.

Bijak tentukan besarnya cicilan

Setelah memutuskan mengambil KPR, tentu Anda harus menyediakan dana uang muka rumah sebesar 30 % dari harga rumah, dan pinjaman KPR bank tak boleh melebihi 70 % dari harga rumah. Maka, usahakan besarnya KPR yang Anda ambil jangan melewati 30 % dari pendapatan Anda perbulannya. Hal tersebut penting agar keuangan Anda tidak tergerus oleh cicilan hutang dan bank tidak menolak permohonan kredit Anda karena meragukan kemampun Anda dalam mengembalikan pinjamannya.

Siapkan uang tunai

Anda pasti bertanya, untuk apa uang tunai kalau memilih KPR? Jawabannya, uang tunai dibutuhkan untuk pengurusan KPR di bank antara lain untuk biaya administrasi booking fee, biaya penilaian jaminan, administrsi kredit dan provisi kredit.

Uang tunai juga dibutuhkan untuk mengurus biaya Asuransi, antara lain berupa asuransi jiwa untuk menutupi debitur dan asuransi kebakaran untuk membiayai rumah yang dijadikan agunan KPR tersebut, serta biaya pengikatan kredit secara hukum yang terdiri dari biaya Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Akta jual-beli biaya bea balik nama sertifikat, BPHTB dan jasa notaris.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com