Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Tangkap Penipu Lewat Facebook

Kompas.com - 29/07/2011, 03:34 WIB

Jakarta, Kompas - Aparat Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap IK alias Awkuzu alias Christian (34) asal Nigeria, tersangka penipuan melalui jejaring pertemanan Facebook, Rabu (27/7) malam.

Siang sebelumnya, polisi menangkap Fitria alias Saniyah (32) saat mencoba mencairkan uang hasil kejahatan IK di sebuah bank di Pondok Gede, Jakarta Timur.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Hermawan mengungkapkan, penangkapan keduanya bisa dilakukan setelah NH (55), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, melapor mencurigai upaya penipuan yang dilakukan IK, seorang laki-laki yang dikenalnya melalui FB. Kecurigaan itu muncul setelah dirinya mengirim uang sebesar Rp 60 juta ke sebuah rekening, yang belakangan diketahui rekening itu milik Fitria, pacar IK.

”Ny NH, yang sudah tidak memiliki suami, menerima pertemanan IK yang di akun FB-nya mengaku sebagai Christian, seorang kulit putih dan memakai seragam atau mengaku sebagai tentara infanteri Kerajaan Inggris. Dari perkenalan lewat FB itu, keduanya berkomunikasi lewat telepon tanpa pernah bertatap muka,” ujar Hermawan.

Dalam komunikasi lewat telepon tersebut, akhirnya NH terpedaya ketika IK mengaku perlu uang untuk menebus paketnya yang tertahan di Bea Cukai. IK mengaku paketnya itu berupa kotak yang berisi uang tunai 5 juta dollar dan sejumlah perhiasan emas. Tersangka berjanji akan membagi kepada korban jika paket itu sudah ditebusnya.

”Setelah mengirim uang, korban baru merasa curiga sebab pelaku tetap tidak mau bertemu dan ketika ditanya-tanya korban, jawabannya mencurigakan. Korban lalu melapor kepada kami dan setelah meneliti akun FB Christian yang ditunjukkan korban, kami pastikan itu penipuan,” ujarnya.

IK dan Fitria dikenai Pasal 28 (1) jo Pasal 45 (2) UU ITE yang ancamannya hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 13 juta, 8 telepon seluler, serta 1 notebook dan modemnya.

Tahun 2011 ini, menurut Hermawan, subdirektoratnya menerima 50 pengaduan kejahatan internet. Sebagian besar berupa penipuan melalui FB. Dari 50 pengaduan itu, baru 30-an kasus yang terungkap. (RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com