Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian RUU Rusun Ditunda

Kompas.com - 20/07/2011, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Rumah Susun dalam masa sidang ketiga DPR diusulkan untuk diperpanjang hingga masa sidang keempat DPR. Hal itu disebabkan tidak ada kesepakatan antara Panitia Kerja DPR untuk Rumah Susun dan pemerintah terkait pembentukan Badan Pelaksana Rumah Susun.

"Setelah kami coba melakukan pembahasan, kami mengusulkan untuk diberi waktu untuk menyempurnakan pada masa persidangan yang akan datang," ujar Mulyadi, Ketua Panitia Kerja DPR untuk RUU Rusun.

Pembahasan final RUU Rusun sempat diskors dari hari Selasa kemarin. Adapun sidang paripurna terkait persetujuan RUU Rusun dijadwalkan berlangsung tanggal 21 Juli 2011. Pembahasan RUU Rusun telah melalui perdebatan panjang selama tiga kali masa persidangan sejak tahun 2010.

Apabila sidang paripurna menyetujui, RUU Rusun akan dilanjutkan pada masa sidang keempat mulai tanggal 15 Agustus tahun ini. Pembentukan Badan Pelaksana Rumah Susun tercantum pada RUU Rumah Susun Bab 10 tentang Kelembagaan, yakni Pasal 72, 73, dan 74.

Badan itu, antara lain, bertugas melaksanakan pembangunan rumah susun umum dan khusus, serta koordinasi lintas sektor untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Badan itu juga diarahkan berfungsi memfasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun, kepenghunian, pengalihan, pemanfaatan, pengelolaan, verifikasi pemenuhan persyaratan calon pemilik dan/atau penghuni, serta pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com