Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Agraria Lebih Buruk dari Orde Baru

Kompas.com - 18/07/2011, 01:58 WIB

Jakarta, Kompas - Kebijakan politik agraria pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai jauh lebih buruk dibandingkan dengan pada masa Orde Baru. Pemerintah saat ini tidak hanya abai terhadap kebutuhan rakyat akan tanah dan sumber daya yang terkandung di dalamnya, tetapi malah lebih mendukung pemilik modal besar menguasai lahan tanpa batas.

Sejumlah regulasi yang dikeluarkan Presiden Yudhoyono juga menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Liberalisasi beberapa undang-undang sektoral, seperti UU Sumber Daya Air, UU Kehutanan, dan UU Perkebunan, jauh dari semangat pembaruan agraria.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Idham Arsyad mengatakan, pada masa Orde Baru, kebijakan politik agraria pemerintahan Soeharto juga tidak berpihak kepada rakyat dan lebih mengutamakan pemodal. ”Akan tetapi, di masa itu, rakyat, seperti petani, masih dilindungi oleh beberapa kebijakan pemerintah. Sekarang di saat petani makin sulit mendapatkan lahan pertanian, pemerintah juga tak memproteksi hasil produksi mereka. Tentu ini jadi gambaran betapa pemerintahan saat ini jauh lebih buruk dibandingkan Orde Baru untuk soal kebijakan politik agraria,” kata Idham di Jakarta, akhir pekan lalu.

Idham mengatakan UU Pokok Agraria (PA) yang lahir pada masa Orde Lama sesungguhnya dengan jelas memuat prinsip-prinsip tanah untuk rakyat, dan setiap jenis pengusahaan lahan harus dilakukan pemilik tanah.

”Di UU PA jelas tercantum bahwa tanah untuk rakyat. Di UU Perkebunan, tanah diberikan ke sektor usaha. Lihat saja alokasi tanah untuk perkebunan yang diberikan pemerintah mencapai 8,15 juta hektar, sebagian besar untuk pengusaha, bukan untuk petani kecil,” ujarnya. Menurut Idham, liberalisasi UU sektoral ini seperti menjadi bagian strategi besar kaum neoliberal menguasai Indonesia.

Anggota Panitia Khusus DPR untuk RUU Pengadaan Tanah, Arif Wibowo, mengakui, desakan pemerintah kepada DPR agar membuat legislasi yang liberal sangat nyata. ”Hampir semua aspek kebijakan pemerintah saat ini liberal. Negara tidak tampak memberi proteksi kepada mereka yang secara struktural rentan dipinggirkan, seperti petani,” kata Arif, mencontohkan pembahasan RUU Pengadaan Tanah.

Arif mengatakan, dari 7.000 kasus keagrarian di Indonesia, 70 persen berupa sengketa tanah antara rakyat dan pemerintah atau swasta. ”Dan itu sampai sekarang tidak terselesaikan. Tetapi, pemerintah malah mengajukan RUU Pengadaan Tanah yang justru rawan menambah konflik agraria,” katanya. (BIL)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com