Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Mengaku Tidak Melanggar Aturan

Kompas.com - 07/06/2011, 03:59 WIB

Depok, Kompas - Pengembang Perumahan Taman Anyelir 3 di Kota Depok mengaku, pengurukan yang dilakukan di bantaran Kali Ciliwung tidak melanggar aturan tentang sempadan sungai.

”Kami menguruk pada jarak 40 sampai 50 meter dari bibir sungai,” kata Y Anwar Sutedjo, Manajer Proyek Perumahan Taman Anyelir 3, di Jakarta, Senin (6/6).

Selain itu, Anwar juga meyakini bahwa pengurukan bukan penyebab longsor di sekitar perumahan pada Mei lalu. Longsor tersebut terjadi karena penyumbatan drainase yang dilakukan buruh bangunan dan ada tumpukan sampah yang menggunung.

Garis sempadan sungai diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Garis Sempadan. Perda ini menyebutkan, sungai dengan kedalaman kurang dari tiga meter, garis sempadan sekurang-kurangnya 10 meter dari tepi sungai pada waktu ditetapkan. Adapun sungai dengan kedalaman lebih dari tiga meter sampai 20 meter, garis sempadan sekurang-kurangnya 15 meter dari tepi sungai pada waktu ditetapkan, sementara sungai dengan kedalaman lebih dari 20 meter, garis sempadan sekurang-kurangnya 30 meter dari tepi sungai saat ditetapkan.

Mengenai persoalan perizinan pembangunan perumahan, Anwar menjelaskan, saat ini sedang dalam proses pengurusan. Hal ini terjadi karena adanya perubahan izin rencana tapak atau site plan dari dokumen sebelumnya. Mengenai proses perizinan ini, dia siap menunjukkan dokumen itu jika diperlukan.

Pengamatan Kompas kemarin, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Buruh bangunan sedang menyelesaikan pembangunan rumah. Sejumlah pekerja tampak melakukan pengurukan di bantaran Kali Ciliwung.

Sahrul Polontalo, aktivis lingkungan yang bergabung dengan warga memprotes pengurukan, menilai pengurukan tersebut kurang dari 50 meter dari bibir sungai.

Perumahan Taman Anyelir 3 terletak di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Depok. Di kawasan ini akan dibangun sekitar 500 rumah.

Arai, dari bagian pemasaran Taman Anyelir 3, mengatakan, hingga saat ini sudah terjual 60 persen rumah.

Senin kemarin, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Depok Mateus S memimpin peninjauan ke lokasi pengurukan. Bersama sejumlah anggota staf, dia mengamati proses pembangunan dan melihat pengurukan tersebut. ”Kami sedang mengumpulkan bukti di lapangan,” katanya.

Mateus menegaskan, pihaknya kooperatif dengan investor mana pun, termasuk pengembang Perumahan Taman Anyelir 3. Namun, dia tidak ingin kegiatan usaha berjalan dengan menabrak aturan yang ada.

Keputusan resmi mengenai persoalan ini, tutur Mateus, diputuskan hari ini, Selasa (7/6) siang. ”Siapa pun yang tinggal di sekitar kawasan ini sangat berbahaya,” ujarnya. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com