Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Defisit 8 Juta Unit Rumah

Kompas.com - 11/02/2011, 20:41 WIB

BATAM, KOMPAS.com -  Indonesia kekurangan 8 juta unit rumah layak huni. Defisit tersebut merupakan akumulasi pertambahan kebutuhan perumahan rakyat tiap tahunnya yang jauh lebih banyak dibandingkan kemampuan pengadaan oleh seluruh pemangku kepentingan.  

Kalau melihat kebutuhan formal berdasarkan jumlah keluarga, kemampuan daya beli masyarakat, dan pembangunan yang dilakukan seluruh stakeholder, terjadi pertambahan angka defisit dari tahun ke tahun, kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam jumpa pers di sela-sela acara Konsultasi Regional Wilayah Barat Program Pengembangan Kawasan yang digelar di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (11/2).

Kebutuhan rumah layah huni, setiap tahun bertambah rata-rata 710.000 unit. Sementara kemampuan pengadaannya berkisar mulai 100.000 unit sampai dengan 200.000 unit per tahun. Dengan demikian, selalu ada gap rata-rata sekitar 600.000 unit setiap tahunnya. Pada tahun ini, akumulasi defisit itu mencapai 8 juta unit.

Kemampuan pengadaan bergantung pada daya beli. Kalau masyarakat tidak punya daya beli, sulit juga mengadakan. Karena itu pemerintah membuat intervensi supaya masyarakat didekatkan kepada harga beli rumah. Salah satu caranya dengan memunculkan fasilitas pembiayaan kredit perumahan, kata Suharso.

Cara lainnya dengan mendorong pengembang dan kontraktor agar membangun perumahan dengan harga terjangkau. Hal ini membutuhkan inovasi. Misalnya dengan menemukan konstruksi alumunium r ingan untuk menggantikan kayu yang harganya semakin mahal, serta waktu pengerjaan pembangunan rumah diperpendek.

Suharso mengharapkan, angka defisit per tahun bisa dikurangi setidaknya setengahnya dari kondisi defisit selama ini. Namun itu tidak cukup hanya berkaitan dengan faktor harga dan daya beli secara umum saja.

Kunci lain mengurangi defisit perumahan rakyat, Suharso menambahkan, adalah peran serta pemerintah daerah (pemda). Ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang salah satu isinya menyebutkan bahwa perumahan merupakan urusan wajib daerah.

Kendala pendanaan pemerintah daerah, menurut Suharso, dipahami pemerintah pusat. Untuk itu sejumlah program untuk sektor terkait disalurkan ke daerah . Misalnya adalah alokasi APBN untuk membangun infrastuktur lingkungan.

Di Provinsi Kepulauan Riau (kepri) , sedikitnya 40.000 rumah dalam kondisi tak layak huni. Rumah-rumah tersebut mayoritas tersebar di pulau-pulau pedalaman. Mata pencaharian kepala rumah tangganya mayoritas nelayan.

Pemerintah provinsi akan berusaha merenovasi rumah-rumah tersebut secara bertahap bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota, kata Gubernur Kepri Muhammad Sani beberapa waktu lalu .

Selama lima tahun ke depan, Sani berjanji merenovasi 20.000 unit rumah di antaranya secara bertahap. Program yang bersifat hibah tersebut diakui belum bisa menjangkau semua rumah tak layak huni karena alasan keterbatasan anggaran. Untuk itu, Sani meminta Kementerian Perumahan Rakyat membantu pembangunan kembali atau renovasi 20.000 rumah sisanya. (FX Laksana Agung S)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com