Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPHTB Ditarget Rp 41,5 Miliar

Kompas.com - 31/12/2010, 09:57 WIB

Malang, Kompas - Tahun 2011 Pemerintah Kota Malang akan mengelola sendiri bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pada tahun 2011, Kota Malang ditargetkan bisa meraih pajak daerah itu sebesar Rp 41,5 miliar. ”Per 3 Januari 2011, Kota Malang efektif mengelola sendiri BPHTB. Adapun target pada masa awal pengelolaan ini sebesar Rp 41,5 miliar,” tutur Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Mardioko, Kamis (30/12) di Malang.

Target tersebut dinilai tidak terlalu muluk-muluk mengingat pada tahun sebelumnya, saat masih dikelola pemerintah pusat, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Kota Malang sekitar Rp 43 miliar-Rp 45 miliar. Tingginya nilai BPHTB ini dinilai disebabkan cukup tingginya aktivitas jual beli tanah dan pembangunan di Kota Malang.

Selama ini BPHTB dikelola pemerintah pusat dan hasilnya dibagi dengan daerah. Namun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai tahun 2011 kebijakan itu berubah. Daerah harus mengurus sendiri pajak dan retribusi daerahnya, termasuk BPHTB.

BPHTB, menurut Mardioko, bisa dibayarkan di lima bank yang ditunjuk, yaitu Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Permata.

”Kami telah memberikan pembekalan teknis tentang BPHTB kepada sekitar 30 petugas Dispenda Kota Malang, menyiapkan tempat administrasi pelayanan, serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait sebagai langkah sosialisasi pelaksanaan kegiatan,” ucap Mardioko.

Rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai BPHTB Kota Malang sudah berada di tangan Gubernur Jatim untuk dievaluasi. Setelah dievaluasi dan diperbaiki, raperda BPHTB segera bisa dilaksanakan.

Pemasukan dari BPHTB nantinya ditambah dengan pajak air tanah serta pajak bumi dan bangunan perkotaan. Total tambahan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang diperkirakan mencapai Rp 76 miliar. Sebelumnya, tanpa tiga komponen pajak tersebut, nilai PAD Kota Malang mencapai Rp 96 miliar.

”Pemberlakuan UU No 28/ 2009 memberikan peluang penambahan pendapatan daerah karena adanya pengalihan pengelolaan serta penerimaan pajak yang semula dari pemerintah provinsi dan pusat menjadi kewenangan daerah. Meski demikian, ada juga potensi berkurangnya sejumlah retribusi karena tidak sesuai dengan UU baru itu,” ujar Asisten I Sekretaris Daerah Kota Malang Wahyu Setianto.

Sedikitnya sembilan peraturan daerah (perda) Kota Malang harus dicabut dan enam perda harus digabungkan karena munculnya UU No 28/2009.

Perda yang harus dicabut karena tidak sesuai dengan UU No 28/2009 antara lain Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pengaturan Usaha dan Retribusi Bidang Usaha dan Perdagangan, Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Surat izin Usaha Jasa Konstruksi, serta Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan. (DIA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com