Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Naikkan GWM Valas Jadi 8 Persen

Kompas.com - 30/12/2010, 08:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menaikkan kewajiban giro wajib minimum valuta asing. Langkah ini bertujuan memperkuat likuiditas valas perbankan dan memitigasi risiko pembalikan arus modal asing dalam jumlah besar dan tiba-tiba. GWM dinaikkan secara bertahap dari 1 menjadi 8 persen.

Dalam jumpa pers di gedung BI, Jakarta, Rabu (29/12/2010), Gubernur BI Darmin Nasution memaparkan salah satu dari 23 butir kebijakan BI tersebut.

Latar belakang aturan tersebut adalah kondisi pasar valas yang sudah kembali normal seperti sebelum krisis ekonomi tahun 2008.

Menurut Deputi Gubernur BI Budi Mulya, tahun 2011 diperkirakan terjadi peralihan modal asing dari penanaman modal di aset keuangan ke sektor riil.

Tahun 2010, portofolio modal asing pada aset keuangan 16,2 miliar dollar Amerika Serikat. Pada tahun 2011, diperkirakan hanya mencapai 9 miliar dollar AS. ”Mengapa? Karena pindah ke penanaman modal asing di sektor riil,” ujar Budi Mulya.

Pada tahun 2009, PMA mencapai 5 miliar dollar AS. Jumlah itu meningkat menjadi 12,2 miliar dollar AS pada tahun 2010 dan diperkirakan menjadi 14,3 miliar dollar AS pada 2011.

GWM valas dinaikkan secara bertahap dari 1 persen dana pihak ketiga (DPK) valas menjadi 8 persen DPK valas. Tahap pertama efektif pada 1 Maret 2011 dengan menaikkan GWM valas dari 1 persen DPK valas menjadi 5 persen DPK valas.

Tahap kedua, efektif pada 1 Juni 2011, dari 5 persen DPK valas menjadi 8 persen DPK valas. Kenaikan GWM valas diberlakukan secara bertahap untuk memberikan cukup waktu bagi perbankan menyesuaikan pengelolaan likuiditas valasnya.

”Dengan aturan ini, bank memiliki aset valas. Meski ada di rekening BI, tetap milik bank,” kata Budi Mulya.

Dengan berlakunya aturan GWM valas, akan ada dana 1,5 miliar dollar AS hingga 2,5 miliar dollar AS yang tersimpan di BI. ”Ini menjadi semacam jaminan saat reversal terjadi,” kata Budi Mulya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com