Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPHTB Jadi Primadona Cari Pendapatan

Kompas.com - 29/12/2010, 01:54 WIB

LAMONGAN, KOMPAS.com - Terhitung mulai 1 Januari 2011, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menjadi pajak daerah.

Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Lamongan, Nurroso, Selasa (28/12/2010) menyatakan kewenangan itu menjadi peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya tarif BPHTB ini ditetapkan sebesar lima persen, meliputi transaksi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, hadiah dan peleburan usaha. Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten Lamongan diberi kewenangan melaksanakan pemungutan BPHTB.

Kewenangan baru daerah itu sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dikuatkan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

"BPHTB menjadi salah satu primadona bagi sumber penerimaan PAD apabila dapat dikelola dengan baik," ujar Nurroso saat Sosialisasi BPHTB bagi Notaris/Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT).  

Dia menjelaskan, setelah menjadi pajak daerah, terjadi penurunan target APBD tahun 2011 dari pos penerimaan BPHTB.

Targetnya diproyeksikan dari potensi daerah, dan adanya perubahan besaran dasar pengenaan pajak. Sebelum adanya undang-undang 28/2009, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat.

Pembagiannya dilakukan secara merata pada seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia, tidak ada perbedaan antara daerah satu dengan lainnya.

Kini berbeda, semakin besar potensi tanah dan bangunan daerah, semakin besar pula pemasukan PAD dari BPHTB, dan sebaliknya. Kantor Pelayanan Pajak Pratama diminta menghitung kembali nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) agar lebih rasional dan mendekati harga pasar.

"Penghitungan kembali itu diharapkan mampu mendongkrak nilai jual tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB," ujar Nurroso. Dia menyebutkan, salah satu tantangannya, kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan masih rendah.

Badan Pertanahan Nasional di Lamongan diharapkan agar bersinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan sertifikasi tanah dan bangunan.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com