Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Hanya Punya Hak Pakai atau Hak Sewa

Kompas.com - 17/12/2010, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Status asing di sektor properti kini semakin jelas dengan disahkannya UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) oleh DPR RI. Pasal 52 UU Perkim menyebut tegas bahwa orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai.

"Tidak ada pengertian memiliki, hanya ada hak pakai kalau dia menggunakan tanah milik negara dan hak sewa kalau berada di tanah milik swasta,"kata Wakil Ketua Komisi V Yoseph Umar Hadi, usai sidang paripurna DPR RI, Jumat, (17/12).

Sementara itu, hak pakai yang sempat diusulkan untuk periode 70 tahun sampai 90 tahun tak dimasukkan dalam UU Perkim. "Soal hak pakai ini kan sempat ramai, akhirnya kami coret dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang ada, misalnya UU Agraria," lanjut Yoseph.

Jika merujuk pada UU Agraria maka hak pakai asing diatur selama 25 tahun, kemudian bisa diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperpanjang lagi hingga 25 tahun. "Namun, detailnya seperti apa itu nanti akan diatur lewat Peraturan Pemerintah."

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menambahkan, pengaturan tersebut bertujuan memberi kepastian kepada orang asing yang berpendudukan di Indonesia. Aturan ini juga akan disesuaikan dengan UU Administrasi Kependudukan, UU Keimigrasian, serta UU Investasi dan Penanaman Modal Asing.

Nantinya, pemerintah juga akan menurunkan Peraturan Pemerintah yang memuat tentang jenis mengenai properti apa yang bisa dihuni, luas dan harga, serta keterkaitan dengan perhitungan penyewaan.

"Akan ada disentif dan insentif kepada pengembang. Kalau mereka membuka pada asing, harus memberi perhatian juga bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Suharso. Hanya saja, berapa perbandingan antara hunian untuk asing dan masyarakat berpenghasilan rendah ini masih dalam pengkajian dan diharapkan rampung tiga bulan mendatang.

Suharso menambahkan, menyangkut persoalan teknis hak sewa asing Kemenpera mengusulkan untuk rumah yang luasnya di atas 150 m2 dan harga di atas 200 ribu dollar AS. Soal perpanjangan masa sewa, pemerintah bakal mengawasi properti tersebut apakah ada peralihan kepenghunian dan apakah fungsinya masih sesuai. (Astri Karina Bangun/KONTAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com